Usut BLBI, KPK Panggil Laksamana Sukardi

Senin, 10 Juli 2017 - 13:06 WIB
Usut BLBI, KPK Panggil Laksamana Sukardi
Usut BLBI, KPK Panggil Laksamana Sukardi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Untuk mendalami proses penerbitan SKL, penyidik memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Keduanya, yakni mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Wakil Ketua Bidang Administrasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sumantri Slamet.

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin A Temenggung), mantan Kepala BPPN," kata Juri Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Sebelumnya, pada 10 Desember 2014 KPK pernah meminta keterangan Laksamana sebagai saksi kasus ini. Dia dimintai keterangan seputar penerbitan SKL BLBI.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kerja sama busuk menerbitkan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,7 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8527 seconds (0.1#10.140)