KPK Terus Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Korupsi Tambang Sultra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan adanya penerima uang hasil dugaan korupsi pertambangan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Nur Alam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 828 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan seluas 3.024 hektare (ha).
SK Nomor 815 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi seluas 3.084 ha, dan SK Nomor 435 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) seluas 3.084 ha di Kabupaten Buton dan Bombana 2008-2014.
Izin PT AHB diduga diakuisisi PT Billy Indonesia. Dari temuan KPK, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp3,1 triliun dari korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, selepas penahanan Nur Alam pada Rabu 5 Juli 2017 lalu, KPK tidak akan berhenti mengusut dugaan korupsi dugaan korupsi izin pertambangan di Sultra.
Dia menjelaskan, segala data-data, informasi-informasi, dan keterangan-keterangan yang diperoleh sebelumnya pasti akan ditindaklanjuti.
"Proses pencarian bukti-bukti tentu akan kita lakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Kalau ada info tentang aliran dana tentu kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, sepanjang sesuai dengan KUHAP dan kita menemukan fakta-fakta atau informasi yang benar," kata Febri di Jakarta, Minggu (9/7/2017).
Dari informasi yang berhasil diperoleh Koran SINDO, aliran uang dari Nur Alam tidak hanya untuk keluarganya. "Aliran uang NA itu memang ada ke beberapa orang," ujar seorang sumber.
(Baca juga: KPK Tahan Gubernur Sultra)
Febri tidak menampik saat disinggung aliran uang hasil dugaan korupsi Nur Alam ke sejumlah pihak termasuk artis dan pengurus DPP PAN saat itu. Pasalnya, secara rinci tentu KPK tidak bisa menyampaikan bagaimana, apa saja, dan ke mana saja aliran dana tersebut.
Namun sekali lagi, KPK memastikan bahwa dalam proses penyidikan kasus Nur Alam maka KPK akan menguatkan dan terus mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk menguatkan penuntutan nantinya.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, apakah ada aliran dana ke pihak lain tentu menjadi salah satu perhatian penyidik," ucapnya.
Nur Alam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 828 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan seluas 3.024 hektare (ha).
SK Nomor 815 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi seluas 3.084 ha, dan SK Nomor 435 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) seluas 3.084 ha di Kabupaten Buton dan Bombana 2008-2014.
Izin PT AHB diduga diakuisisi PT Billy Indonesia. Dari temuan KPK, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp3,1 triliun dari korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, selepas penahanan Nur Alam pada Rabu 5 Juli 2017 lalu, KPK tidak akan berhenti mengusut dugaan korupsi dugaan korupsi izin pertambangan di Sultra.
Dia menjelaskan, segala data-data, informasi-informasi, dan keterangan-keterangan yang diperoleh sebelumnya pasti akan ditindaklanjuti.
"Proses pencarian bukti-bukti tentu akan kita lakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Kalau ada info tentang aliran dana tentu kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, sepanjang sesuai dengan KUHAP dan kita menemukan fakta-fakta atau informasi yang benar," kata Febri di Jakarta, Minggu (9/7/2017).
Dari informasi yang berhasil diperoleh Koran SINDO, aliran uang dari Nur Alam tidak hanya untuk keluarganya. "Aliran uang NA itu memang ada ke beberapa orang," ujar seorang sumber.
(Baca juga: KPK Tahan Gubernur Sultra)
Febri tidak menampik saat disinggung aliran uang hasil dugaan korupsi Nur Alam ke sejumlah pihak termasuk artis dan pengurus DPP PAN saat itu. Pasalnya, secara rinci tentu KPK tidak bisa menyampaikan bagaimana, apa saja, dan ke mana saja aliran dana tersebut.
Namun sekali lagi, KPK memastikan bahwa dalam proses penyidikan kasus Nur Alam maka KPK akan menguatkan dan terus mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk menguatkan penuntutan nantinya.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, apakah ada aliran dana ke pihak lain tentu menjadi salah satu perhatian penyidik," ucapnya.
(maf)