Kriminalisasi Ketum Perindo Akan Bikin Kejaksaan Malu Sendiri

Minggu, 09 Juli 2017 - 15:44 WIB
Kriminalisasi Ketum...
Kriminalisasi Ketum Perindo Akan Bikin Kejaksaan Malu Sendiri
A A A
BANDUNG - Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat Ade Wardhana Adinata meminta agar kasus Ketua Umum (Ketum) Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) dihentikan. Sebab tidak ada sedikitpun ancaman yang dilakukan HT terhadap jaksa Yulianto melalui SMS atau pesan singkat.

Menurutnya, institusi kejaksaan secara umum akan malu secara keseluruhan jika penzaliman tersebut terus dipaksakan bergulir. Itu karena tidak ada unsur ancaman dalam SMS itu, tapi kasus itu dipaksa tetap berjalan.

"Saya yakin institusi kejaksaan, dalam hal ini jaksa yang betul-betul bersih, akan malu dengan ini. Ini hanya oknum jaksa yang merasa terancam dengan SMS. Hentikan kelucuan ini, kalau tidak, kalian (kejaksaan) akan malu sendiri," kata Ade, Minggu (9/7/2017).

(Baca juga: Soal SMS Hary Tanoe, ACTA: Lemah Secara Hukum)

Dia menegaskan, apa yang dilakukan terhadap HT adalah tindakan tidak beradab dan penyalahgunaan kewenangan. Dia pun menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Jaksa Agung dan Yulianto atas tindakan terhadap HT tersebut.

"Sungguh kerdil kalau ini dibiarkan terjadi. Karena ini saya menuntut Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung dan jaksa Yulianto karena sudah bikin kegaduhan di negeri ini. Ini kesewenang-wenangan yang tidak baik untuk dicontoh bangsa ini," jelasnya.

Ade mengatakan, apa yang dilakukan penegak hukum terhadap HT sangat menyakitkan. Apalagi HT banyak berbuat sesuatu bagi bangsa, baik dalam kapasitas pribadi, perusahaan, hingga sebagai Ketua Umum Partai Perindo.

"Bagaimana sakitnya anak bangsa ditersangkakan oleh kasus remeh-temeh yang tidak ada substansinya, dikejar dari sisi manapun tidak ada. Hanya karena SMS dikriminalisasi, padahal tidak ada ancaman," tegas Ade.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)