Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep

Sabtu, 08 Juli 2017 - 15:58 WIB
Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep
Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep
A A A
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Rencananya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan lanjut tidaknya kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, rencananya gelar perkara akan dilakukan, Senin, 10 Juli 2017. Dia berjanji akan membeberkan hasil gelar perkara tersebut.

"Senin depan kita sampaikan hasil pemeriksaan di kasus tersebut, termasuk pemeriksaan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana IT dan bahasa," ujar Argo, Sabtu (8/7/2017).

Dia menegaskan untuk menghentikan kasus tersebut jika terbukti tidak ada unsur pidana dalam vlog yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang itu. Atas dasar itu pihaknya tidak perlu memanggil Kaesang Pangarep.

"Kalau memang tak ada unsur pidannya yah ditutup, putusannya hari Senin," katanya. (Baca: Dinilai Tak Penting, Wakapolri Abaikan Kasus Kaesang)

Kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep dilaporkan oleh warga Bekasi, Muhammad Hidayat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3513 seconds (0.1#10.140)