Upaya Lemahkan Politik HT dari Kasus Mobile 8 hingga SMS Ancaman

Jum'at, 07 Juli 2017 - 10:58 WIB
Upaya Lemahkan Politik...
Upaya Lemahkan Politik HT dari Kasus Mobile 8 hingga SMS Ancaman
A A A
JAKARTA - Kasus restitusi pajak Mobile 8 sudah dihentikan melalui putusan praperadilan pada 29 November 2016. Atas dasar itu, pemanggilan Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau dikenal HT oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai kurang tepat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Ahmad Rofiq menilai ada motif politik di balik pemanggilan HT dalam kasus tersebut. Penilaian ini diperkuat dengan adanya laporan Jaksa Yulianto ke polisi atas pesan singkat (SMS) HT.

"Jadi ini memang kasus‎ yang dicari-cari bagaimana agar Pak Hary ini sebagai figur politik bisa dilemahkan dalam konteks eksistensi," ujar Rofiq di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Kecurigaannya ini semakin kuat karena isi SMS HT ke Jaksa Yulianto tidak memiliki unsur ancaman. Sebaliknya, kata dia pesan tersebut sebagai bentuk seruan atau imbauan agar penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak abuse of power.

Atas dasar itu dia menilai hukum di Indonesia tengah mengalami masa suram. Menurutnya hukum di Indonesia cenderung menjadi alat kepentingan tertentu, ketimbang menjadi bagian untuk membangun dan menegakkan keadilan masyarakat. (Baca: HT Tegaskan Kasus Mobile 8 Sudah Digugurkan Melalui Praperadilan)

‎"Jadi ada semacam anomali (hukum) di sini dan tentu di sini presiden harus jeli bahwa hukum sedang tidak tentu arah. ‎Saya berharap presiden mau mengoreksi hukum di Indonesia," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Lewat Restorative Justice,...
Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Silfester Matutina Tak...
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Bisa Merusak Reputasi Kejaksaan Agung
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Diduga Lecehkan Kejaksaan,...
Diduga Lecehkan Kejaksaan, Alvien Lim Dilaporkan Ke Polda Jatim
Terdakwa Kasus Pencemaran...
Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Enrekang Divonis 8 Bulan Bui
Silfester Matutina hingga...
Silfester Matutina hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Respons Kejaksaan Agung
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved