Besok, 35 DPD Perindo se-Jateng Gugat Jaksa Yulianto ke Pengadilan
A
A
A
SEMARANG - Pernyataan Jaksa Yulianto di media dinilai sangat merugikan Partai Perindo. Oleh karenanya, 35 DPD dan DPW Partai Perindo Jateng besok akan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan negeri masing-masing daerah.
"Hari ini kita rumuskan gugatannya, dan besok Jumat 7 Juli, kita akan lakukan gugatan secara serentak di masing-masing daerah. Jadi nanti bukan class action tapi gugatan sendiri-sendiri," ujar Ketua DPW Partai Perindo Jateng Siswadi Selodipoero, Kamis (6/7/2017).
Dia menyebutkan, pernyataan Yulianto sangat merugikan Partai Perindo karena berimbas menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada partai yang digawangi Hary Tanoesoedibjo tersebut. Sebab, dalam wawancara itu Yulianto mengaku merasa terancam oleh SMS Hary Tanoe sebagai ketua umum partai dan memiliki massa banyak.
"Ini jelas arahnya adalah kepada Perindo. Semua orang tahu jika Pak Hary Tanoe adalah Ketua Umum Partai Perindo. Dan akibat dari pernyataan itu kami yang telah membangun infrastruktur partai sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil," jelasnya.
Untuk itu, dia menunggu masukan dari masing-masing DPD untuk menyampaikan besar kerugian yang ditimbulkan dari ucapan Yulianto. Selain setiap DPD, DPW Partai Perindo Jateng juga akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.
"Kalau total ada 35 DPD dan ditambah satu dari DPW. Untuk besarnya gugatan nanti berbeda tiap daerah. Nanti selain dari kami selaku Perindo, juga akan ada LBH yang ikut bergabung," pungkas pria yang masuk dalam nominator Cagub Jateng itu.
"Hari ini kita rumuskan gugatannya, dan besok Jumat 7 Juli, kita akan lakukan gugatan secara serentak di masing-masing daerah. Jadi nanti bukan class action tapi gugatan sendiri-sendiri," ujar Ketua DPW Partai Perindo Jateng Siswadi Selodipoero, Kamis (6/7/2017).
Dia menyebutkan, pernyataan Yulianto sangat merugikan Partai Perindo karena berimbas menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada partai yang digawangi Hary Tanoesoedibjo tersebut. Sebab, dalam wawancara itu Yulianto mengaku merasa terancam oleh SMS Hary Tanoe sebagai ketua umum partai dan memiliki massa banyak.
"Ini jelas arahnya adalah kepada Perindo. Semua orang tahu jika Pak Hary Tanoe adalah Ketua Umum Partai Perindo. Dan akibat dari pernyataan itu kami yang telah membangun infrastruktur partai sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil," jelasnya.
Untuk itu, dia menunggu masukan dari masing-masing DPD untuk menyampaikan besar kerugian yang ditimbulkan dari ucapan Yulianto. Selain setiap DPD, DPW Partai Perindo Jateng juga akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang.
"Kalau total ada 35 DPD dan ditambah satu dari DPW. Untuk besarnya gugatan nanti berbeda tiap daerah. Nanti selain dari kami selaku Perindo, juga akan ada LBH yang ikut bergabung," pungkas pria yang masuk dalam nominator Cagub Jateng itu.
(kri)