Fadli Zon: SMS Ketum Perindo ke Jaksa Yulianto Tak Miliki Unsur Ancaman
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tidak ada unsur ancaman dalam SMS Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto. Sebab, menurut Fadli Zon, apa yang disampaikan Hary Tanoesoedibjo melalui SMS kepada Jaksa Yulianto merupakan sebuah tekad.
"Enggak ada lah itu, enggak ada yang bernada ancaman," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Sehingga, menurut dia, seharusnya tidak ada kasus dalam SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menilai tuduhan bahwa Hary Tanoesoedibjo mengancam Jaksa Yulianto melalui SMS itu pun mengada-ada.
"Saya kira itu mengada-ada saja," tuturnya.
Seperti diketahui, melalui SMS, HT hanya menyampaikan sebuah ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dan Yulianto. HT mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power.
SMS HT justru ditanggapi Yulianto dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri, 28 Januari 2016. Setelah lebih dari satu tahun, Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap HT dalam kapasitas sebagai saksi pada 12 Juni 2017.
Tidak hanya itu, pada 16 Juni 2017 Jaksa Agung M Prasetyo menyebut HT tersangka. Pada hari yang sama, Polri membantah dengan penyatakan status pengusutan laporan SMS Yulianto masih penyelidikan.
Pernyataan jaksa sgung menuai banyak kritikan berbagai kalangan. Tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang, Kuasa hukum HT melaporkan jaksa agung ke Bareskrim Polri.
Setelah berbagai rangkaian peristiwa itu, Mabes Polri mengakui menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dituduhkan kepada HT. Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo Ricky Margono menduga tuduhan terhadap HT berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
"Enggak ada lah itu, enggak ada yang bernada ancaman," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Sehingga, menurut dia, seharusnya tidak ada kasus dalam SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menilai tuduhan bahwa Hary Tanoesoedibjo mengancam Jaksa Yulianto melalui SMS itu pun mengada-ada.
"Saya kira itu mengada-ada saja," tuturnya.
Seperti diketahui, melalui SMS, HT hanya menyampaikan sebuah ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dan Yulianto. HT mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power.
SMS HT justru ditanggapi Yulianto dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri, 28 Januari 2016. Setelah lebih dari satu tahun, Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap HT dalam kapasitas sebagai saksi pada 12 Juni 2017.
Tidak hanya itu, pada 16 Juni 2017 Jaksa Agung M Prasetyo menyebut HT tersangka. Pada hari yang sama, Polri membantah dengan penyatakan status pengusutan laporan SMS Yulianto masih penyelidikan.
Pernyataan jaksa sgung menuai banyak kritikan berbagai kalangan. Tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang, Kuasa hukum HT melaporkan jaksa agung ke Bareskrim Polri.
Setelah berbagai rangkaian peristiwa itu, Mabes Polri mengakui menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dituduhkan kepada HT. Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo Ricky Margono menduga tuduhan terhadap HT berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
(kri)