Jumat, Pelapor Putra Jokowi Diperiksa
A
A
A
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor Muhammad Hidayat Situmorang (MHS), 52, pada Jumat 7 Juli mendatang.
Saat ini kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Hero Henrianto Bachtiar, surat pemanggilan sebagai saksi pelapor sudah dilayangkan kepolisian.
"Besok (Jumat) kami jadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor terkait laporan tentang penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep," kata Hero Henrianto, di Bekasi, Kamis (6/7/2017).
Menurut Hero, kasus ujaran kebencian ini ditangani langsung oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Reskrim. Sebelumnya kata dia, penyidik sudah mengundang pelapor untuk datang dimintai keteranganya.
"Tapi ditolak, dengan dalih harus melalui surat pemanggilan," ucapnya.
(Baca juga: Kapolri Benarkan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan Penodaan Agama)
Karena itu penyidik segera membuat surat pemanggilan untuk memeriksa Hidayat atas laporannya tersebut. Apalagi lanjut dia, penyidik perlu mengetahui secara pasti bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan olehnya.
"Keterangan pelapor sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Sementara MHS kepada wartawan mengaku, sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dijadwal pada Jumat, 5 Juli 2017 di Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
"Nanti ketemu di sana," tandasnya.
Saat ini kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Hero Henrianto Bachtiar, surat pemanggilan sebagai saksi pelapor sudah dilayangkan kepolisian.
"Besok (Jumat) kami jadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor terkait laporan tentang penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep," kata Hero Henrianto, di Bekasi, Kamis (6/7/2017).
Menurut Hero, kasus ujaran kebencian ini ditangani langsung oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Reskrim. Sebelumnya kata dia, penyidik sudah mengundang pelapor untuk datang dimintai keteranganya.
"Tapi ditolak, dengan dalih harus melalui surat pemanggilan," ucapnya.
(Baca juga: Kapolri Benarkan Kaesang Dilaporkan Terkait Dugaan Penodaan Agama)
Karena itu penyidik segera membuat surat pemanggilan untuk memeriksa Hidayat atas laporannya tersebut. Apalagi lanjut dia, penyidik perlu mengetahui secara pasti bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan olehnya.
"Keterangan pelapor sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Sementara MHS kepada wartawan mengaku, sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dijadwal pada Jumat, 5 Juli 2017 di Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.
"Nanti ketemu di sana," tandasnya.
(maf)