Pengamat Hukum: Jika Kritikan Dipidanakan, Hukum Indonesia Berbahaya

Rabu, 05 Juli 2017 - 19:46 WIB
Pengamat Hukum: Jika...
Pengamat Hukum: Jika Kritikan Dipidanakan, Hukum Indonesia Berbahaya
A A A
PEKANBARU - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau DR Erdianto Efendi, SH MH menyatakan jika sebuah kritikan dianggap sebagai bentuk tindak pidana, maka negeri ini dalam kondisi bahaya. Hal ini diungkapkan Erdianto terkait kasus Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo yang mengkrik seorang oknum jaksa agar tidak semena-mena dalam penegakan hukum.

"Kalau kritikan diangap sebagai ancaman, penghinaan ini sangat berbahaya sekali (hukum di Indonesia)," ujar Erdianto di Pekanbaru, Rabu (5/7/2017).

Dia menilai, SMS HT ke Jaksa Yulianto merupakan bentuk kritikan terhadap oknum penegak hukum yang sewenang-wenang. Dimana dalam pesan singkat tersebut, jika HT penjadi pemimpin di Indonesia akan membenahi penegakan Indonesia dan menindak oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.

"Kalau saya lihat di pesan singkat itu, dimana letak salahnya. Kalau dia (jaksa itu) merasa kritikan Hary Tanoe itu memang benar mengapa harus takut kenapa ini disebut sebuah ancaman. Beda jika kalimatnya SMS jika bunyinya misalnya jika tidak melakukan itu nyawamu terancam. Itu baru disebut ancaman dan masuk ranah pidana KUHAP," tegasnya.

Erdianto mencontohkan, jika seorang dosen mencurigai mahasiswanya yang mencontek saat ujian dan akan diberikan sanksi. "Kalau kamu (mahasiwa) tidak mencontek silakan buktikan. Apakah masuk pengancaman, tentu tidak. Ini hampir sama dengan apa yang terjadi terhadap kasus Hary Tanoe. Dimana Pak HT menyebut jika saya menjadi pemimpin di negeri akan akan menertibkanya. Ini sah-sah saja, ini sebuah cita-cita dan siapa saja biasa mengucapkan seperti itu," ucap dosen pasca sarjana Universitas Riau ini.
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved