Pengamat Hukum: Jika Kritikan Dipidanakan, Hukum Indonesia Berbahaya
A
A
A
PEKANBARU - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau DR Erdianto Efendi, SH MH menyatakan jika sebuah kritikan dianggap sebagai bentuk tindak pidana, maka negeri ini dalam kondisi bahaya. Hal ini diungkapkan Erdianto terkait kasus Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo yang mengkrik seorang oknum jaksa agar tidak semena-mena dalam penegakan hukum.
"Kalau kritikan diangap sebagai ancaman, penghinaan ini sangat berbahaya sekali (hukum di Indonesia)," ujar Erdianto di Pekanbaru, Rabu (5/7/2017).
Dia menilai, SMS HT ke Jaksa Yulianto merupakan bentuk kritikan terhadap oknum penegak hukum yang sewenang-wenang. Dimana dalam pesan singkat tersebut, jika HT penjadi pemimpin di Indonesia akan membenahi penegakan Indonesia dan menindak oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.
"Kalau saya lihat di pesan singkat itu, dimana letak salahnya. Kalau dia (jaksa itu) merasa kritikan Hary Tanoe itu memang benar mengapa harus takut kenapa ini disebut sebuah ancaman. Beda jika kalimatnya SMS jika bunyinya misalnya jika tidak melakukan itu nyawamu terancam. Itu baru disebut ancaman dan masuk ranah pidana KUHAP," tegasnya.
Erdianto mencontohkan, jika seorang dosen mencurigai mahasiswanya yang mencontek saat ujian dan akan diberikan sanksi. "Kalau kamu (mahasiwa) tidak mencontek silakan buktikan. Apakah masuk pengancaman, tentu tidak. Ini hampir sama dengan apa yang terjadi terhadap kasus Hary Tanoe. Dimana Pak HT menyebut jika saya menjadi pemimpin di negeri akan akan menertibkanya. Ini sah-sah saja, ini sebuah cita-cita dan siapa saja biasa mengucapkan seperti itu," ucap dosen pasca sarjana Universitas Riau ini.
"Kalau kritikan diangap sebagai ancaman, penghinaan ini sangat berbahaya sekali (hukum di Indonesia)," ujar Erdianto di Pekanbaru, Rabu (5/7/2017).
Dia menilai, SMS HT ke Jaksa Yulianto merupakan bentuk kritikan terhadap oknum penegak hukum yang sewenang-wenang. Dimana dalam pesan singkat tersebut, jika HT penjadi pemimpin di Indonesia akan membenahi penegakan Indonesia dan menindak oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power.
"Kalau saya lihat di pesan singkat itu, dimana letak salahnya. Kalau dia (jaksa itu) merasa kritikan Hary Tanoe itu memang benar mengapa harus takut kenapa ini disebut sebuah ancaman. Beda jika kalimatnya SMS jika bunyinya misalnya jika tidak melakukan itu nyawamu terancam. Itu baru disebut ancaman dan masuk ranah pidana KUHAP," tegasnya.
Erdianto mencontohkan, jika seorang dosen mencurigai mahasiswanya yang mencontek saat ujian dan akan diberikan sanksi. "Kalau kamu (mahasiwa) tidak mencontek silakan buktikan. Apakah masuk pengancaman, tentu tidak. Ini hampir sama dengan apa yang terjadi terhadap kasus Hary Tanoe. Dimana Pak HT menyebut jika saya menjadi pemimpin di negeri akan akan menertibkanya. Ini sah-sah saja, ini sebuah cita-cita dan siapa saja biasa mengucapkan seperti itu," ucap dosen pasca sarjana Universitas Riau ini.
(kri)