Wajar Jika Publik Pertanyakan Penetapan Status Tersangka HT
A
A
A
JAKARTA - Dinilai wajar bila publik bertanya-tanya ada apa di balik penetapan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka. Maka itu, sudah sepatutnya HT melawan terhadap penetapan statusnya tersebut.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang Alungsyah mengatakan, penetapan HT sebagai tersangka merupakan preseden buruk bagi penegak hukum. Kejaksaan bahkan lebih dahulu menyebut HT sebagai tersangka, padahal HT saat itu masih berstatus sebagai saksi atau masih tahap penyelidikan.
"Saya kira wajar jika publik bertanya, ada apa di balik semua ini? Namun, sebagai warga negara yang baik, sebagai negara hukum, kita harus hormati proses hukum yang telah atau sedang terjadi," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, HT harus melakukan perlawanan terhadap status tersangkanya tersebut. "Paling rasional mempraperadilankan. Karena jika tidak, secara tak langsung mengaminkan penetapan itu," imbuhnya.
Dia menambahkan, kalaupun misalnya nanti kalah di praperadilan, jalannya pun belum buntu. Sebab, masih banyak upaya hukum yang dapat ditempuh atas tuduhan yang sedang dialaminya tersebut.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang Alungsyah mengatakan, penetapan HT sebagai tersangka merupakan preseden buruk bagi penegak hukum. Kejaksaan bahkan lebih dahulu menyebut HT sebagai tersangka, padahal HT saat itu masih berstatus sebagai saksi atau masih tahap penyelidikan.
"Saya kira wajar jika publik bertanya, ada apa di balik semua ini? Namun, sebagai warga negara yang baik, sebagai negara hukum, kita harus hormati proses hukum yang telah atau sedang terjadi," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, HT harus melakukan perlawanan terhadap status tersangkanya tersebut. "Paling rasional mempraperadilankan. Karena jika tidak, secara tak langsung mengaminkan penetapan itu," imbuhnya.
Dia menambahkan, kalaupun misalnya nanti kalah di praperadilan, jalannya pun belum buntu. Sebab, masih banyak upaya hukum yang dapat ditempuh atas tuduhan yang sedang dialaminya tersebut.
(kri)