KPK Periksa Politikus PDIP, PAN, dan Gerindra untuk Kasus E-KTP
Rabu, 05 Juli 2017 - 13:58 WIB
KPK Periksa Politikus PDIP, PAN, dan Gerindra untuk Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Dalam kasus ini, penyidik memanggil tiga mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Pertama, lembaga antirasuah ini bakal memeriksa anggota Komisi II, Arif Wibowo.
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bakal diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).
Selain Arif, KPK ini juga dijadwalkan akan memeriksa mantan anggota komisi II DPR yakni Teguh Juwarno dan Rindoko Dahono Wingit. Teguh merupakan politikus PAN, dan Rindoko merupakan politikus Partai Gerindra masing-masing juga diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Febri
Meski bakal memeriksa tiga elit di Senayan itu, diketahui baru Arif Wibowo yang sudah hadir di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara Teguh dan Rindoko belum muncul di Gedung KPK.
KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.
(Baca juga: Kembangkan Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menkumham)
KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.
Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, penyidik memanggil tiga mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Pertama, lembaga antirasuah ini bakal memeriksa anggota Komisi II, Arif Wibowo.
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bakal diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).
Selain Arif, KPK ini juga dijadwalkan akan memeriksa mantan anggota komisi II DPR yakni Teguh Juwarno dan Rindoko Dahono Wingit. Teguh merupakan politikus PAN, dan Rindoko merupakan politikus Partai Gerindra masing-masing juga diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Febri
Meski bakal memeriksa tiga elit di Senayan itu, diketahui baru Arif Wibowo yang sudah hadir di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara Teguh dan Rindoko belum muncul di Gedung KPK.
KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.
(Baca juga: Kembangkan Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menkumham)
KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.
Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(maf)