KPK Periksa Politikus PDIP, PAN, dan Gerindra untuk Kasus E-KTP

Rabu, 05 Juli 2017 - 13:58 WIB
KPK Periksa Politikus...
KPK Periksa Politikus PDIP, PAN, dan Gerindra untuk Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Dalam kasus ini, penyidik memanggil tiga mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Pertama, lembaga antirasuah ini bakal memeriksa anggota Komisi II, Arif Wibowo.

Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini bakal diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2017).

Selain Arif, KPK ini juga dijadwalkan akan memeriksa mantan anggota komisi II DPR yakni Teguh Juwarno dan Rindoko Dahono Wingit. Teguh merupakan politikus PAN, dan Rindoko merupakan politikus Partai Gerindra masing-masing juga diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata Febri

Meski bakal memeriksa tiga elit di Senayan itu, diketahui baru Arif Wibowo yang sudah hadir di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Sementara Teguh dan Rindoko belum muncul di Gedung KPK.

KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas ulah mereka dan pihak lainnya yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, negara mengalami kerugian keuangan atau ekonomi sekitar Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

(Baca juga: Kembangkan Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menkumham)

KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, mereka tidak sedang berada di luar negeri.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved