Intervensi Jaksa Agung Sangat Jelas pada Kasus Ketum Perindo
Selasa, 04 Juli 2017 - 16:21 WIB
Intervensi Jaksa Agung Sangat Jelas pada Kasus Ketum Perindo
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, sejak awal kasus Hary Tanoesoedibjo (HT) memang diwarnai keanehan. Saat itu kata dia, Jaksa Agung Prasetyo belum melakukan apa-apa tapi sudah menyatakan HT sebagai tersangka.
"Padahal saat Prasetyo ngomong tersangka belum dikirim SPDP dari polisi ke kejaksaan. Ini yang saya bilang sebuah keanehan yang bisa dinilai sebagai bentuk intervensi Jaksa Agung terhadap kasus HT," kata Neta S Pane, Selasa (4/7/2017).
Soal kasus HT apakah murni pidana atau dipolitisasi, dia mengatakan, setiap tokoh yang berurusan dengan aparatur memang sangat rawan dipolitisasi, bahkan dikriminalisasi untuk menjatuhkan citranya.
(Baca juga: Nada Ancaman Jokowi dan Ketum Perindo Dinilai Tak Bisa Dipidana)
Hal itu menurutnya, begitu juga tuduhan pidana dalam kasus HT tergantung siapa yang melihatnya. Oleh karena itu jalan satu-satunya menyelesaikan kasus tersebut adalah lewat pengadilan.
Jika merasa dipolitisasi atau dikriminalisasi, HT perlu melakukan perlawanan hukum dengan cara menyiapkan tim pengacara yang tangguh. "Demi menghargai proses hukum, HT harus datang memenuhi panggilan polisi. Dengan demikian tidak ada tudingan yang negatif," harapnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini HT dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan ancaman SMS kepada Jaksa Muda Pidana Khusus, Yulianto. Namun karena alasan ada agenda lain HT batal diperiksa.
"Padahal saat Prasetyo ngomong tersangka belum dikirim SPDP dari polisi ke kejaksaan. Ini yang saya bilang sebuah keanehan yang bisa dinilai sebagai bentuk intervensi Jaksa Agung terhadap kasus HT," kata Neta S Pane, Selasa (4/7/2017).
Soal kasus HT apakah murni pidana atau dipolitisasi, dia mengatakan, setiap tokoh yang berurusan dengan aparatur memang sangat rawan dipolitisasi, bahkan dikriminalisasi untuk menjatuhkan citranya.
(Baca juga: Nada Ancaman Jokowi dan Ketum Perindo Dinilai Tak Bisa Dipidana)
Hal itu menurutnya, begitu juga tuduhan pidana dalam kasus HT tergantung siapa yang melihatnya. Oleh karena itu jalan satu-satunya menyelesaikan kasus tersebut adalah lewat pengadilan.
Jika merasa dipolitisasi atau dikriminalisasi, HT perlu melakukan perlawanan hukum dengan cara menyiapkan tim pengacara yang tangguh. "Demi menghargai proses hukum, HT harus datang memenuhi panggilan polisi. Dengan demikian tidak ada tudingan yang negatif," harapnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini HT dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan ancaman SMS kepada Jaksa Muda Pidana Khusus, Yulianto. Namun karena alasan ada agenda lain HT batal diperiksa.
(maf)