TNI AU Halau Pesawat Amerika yang Melanggar Wilayah NKRI

Senin, 03 Juli 2017 - 10:11 WIB
TNI AU Halau Pesawat...
TNI AU Halau Pesawat Amerika yang Melanggar Wilayah NKRI
A A A
JAKARTA - Sebuah pesawat KC-130 Amerika Serikat (AS) rute Darwin-Jepang, yang melintas di luar jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III di atas Kepulauan Maluku, kedapatan melanggar wilayah udara Indonesia pada Sabtu 1 Juli 2017.

Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI H. Dumex Dharma menjelaskan, pesawat KC-130 rute Darwin-Jepang tersebut tertangkap pada manual display TDAS (Transmisi Data Air Situation) Posek Kosekhanudnas IV, Biak, sekira pukul 07.30 WIB.

Pesawat dengan call sign Sumo 99 tertangkap Radar memiliki dokumen perizinan yang berbeda dengan pesawat yang ada. Oleh karena itu, dengan komunikasi radio pesawat diarahkan oleh pihak Military Civil Coordination (MCC) melalui Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) untuk melintas mengikuti garis ALKI III.

"Apabila tidak, pesawat dilarang terbang di wilayah Indonesia. Bahkan Pangkohanudnas telah memerintahkan pesawat tempur Sukhoi di Makassar untuk bersiaga melakukan tindakan intercept dan force down di Lanud Pattimura, Ambon," kata Dumex Dharma dalam siaran pers, Senin (3/7/2017).

Pilot pesawat Sumo 99 akhirnya memilih mentaati perintah ATC untuk terbang dalam garis ALKI III, setelah diberikan peringatan sebelumnya hingga keluar dari wilayah udara NKRI.

Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsda TNI Yuyu Sutisna, memerintahkan unsur-unsur kekuatan udara nasional di wilayah Indonesia Timur menindak tegas pesawat asing pelanggar wilayah udara nasional.

"Sekecil apapun pelanggaran wilayah udara yang tidak sesuai peraturan kita tindak, walaupun situasi libur Lebaran," tegas Pangkohanudnas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan menegaskan setiap pesawat udara wajib menaati alur lintas yang ditetapkan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
(maf)
Berita Terkait
Hebatnya Satuan Korps...
Hebatnya Satuan Korps Hiu Kencana Koarmada II Bertugas dalam Senyap
Kopassus Ajak Keluarga...
Kopassus Ajak Keluarga Besar TNI Jaga Kedaulatan NKRI
Marinir, Hantu Laut...
Marinir, Hantu Laut Penjaga Kedaulatan NKRI yang Ditakuti Belanda
HUT ke-76 TNI, Gus Muhaimin:...
HUT ke-76 TNI, Gus Muhaimin: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan NKRI
Sampaikan Ucapan HUT...
Sampaikan Ucapan HUT ke-77 TNI, Kapolri : TNI Selalu Hadir Sebagai Penjaga Kedaulatan NKRI
Ratusan Maung MV3 Dibagikan...
Ratusan Maung MV3 Dibagikan ke TNI-Polri, Menhan: Untuk Jaga Kedaulatan NKRI
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved