TNI AU Halau Pesawat Amerika yang Melanggar Wilayah NKRI

Senin, 03 Juli 2017 - 10:11 WIB
TNI AU Halau Pesawat...
TNI AU Halau Pesawat Amerika yang Melanggar Wilayah NKRI
A A A
JAKARTA - Sebuah pesawat KC-130 Amerika Serikat (AS) rute Darwin-Jepang, yang melintas di luar jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III di atas Kepulauan Maluku, kedapatan melanggar wilayah udara Indonesia pada Sabtu 1 Juli 2017.

Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI H. Dumex Dharma menjelaskan, pesawat KC-130 rute Darwin-Jepang tersebut tertangkap pada manual display TDAS (Transmisi Data Air Situation) Posek Kosekhanudnas IV, Biak, sekira pukul 07.30 WIB.

Pesawat dengan call sign Sumo 99 tertangkap Radar memiliki dokumen perizinan yang berbeda dengan pesawat yang ada. Oleh karena itu, dengan komunikasi radio pesawat diarahkan oleh pihak Military Civil Coordination (MCC) melalui Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) untuk melintas mengikuti garis ALKI III.

"Apabila tidak, pesawat dilarang terbang di wilayah Indonesia. Bahkan Pangkohanudnas telah memerintahkan pesawat tempur Sukhoi di Makassar untuk bersiaga melakukan tindakan intercept dan force down di Lanud Pattimura, Ambon," kata Dumex Dharma dalam siaran pers, Senin (3/7/2017).

Pilot pesawat Sumo 99 akhirnya memilih mentaati perintah ATC untuk terbang dalam garis ALKI III, setelah diberikan peringatan sebelumnya hingga keluar dari wilayah udara NKRI.

Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) Marsda TNI Yuyu Sutisna, memerintahkan unsur-unsur kekuatan udara nasional di wilayah Indonesia Timur menindak tegas pesawat asing pelanggar wilayah udara nasional.

"Sekecil apapun pelanggaran wilayah udara yang tidak sesuai peraturan kita tindak, walaupun situasi libur Lebaran," tegas Pangkohanudnas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan menegaskan setiap pesawat udara wajib menaati alur lintas yang ditetapkan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
(maf)
Berita Terkait
Hebatnya Satuan Korps...
Hebatnya Satuan Korps Hiu Kencana Koarmada II Bertugas dalam Senyap
Kopassus Ajak Keluarga...
Kopassus Ajak Keluarga Besar TNI Jaga Kedaulatan NKRI
Marinir, Hantu Laut...
Marinir, Hantu Laut Penjaga Kedaulatan NKRI yang Ditakuti Belanda
HUT ke-76 TNI, Gus Muhaimin:...
HUT ke-76 TNI, Gus Muhaimin: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan NKRI
Sampaikan Ucapan HUT...
Sampaikan Ucapan HUT ke-77 TNI, Kapolri : TNI Selalu Hadir Sebagai Penjaga Kedaulatan NKRI
450 Prajurit Yonif 407/PK...
450 Prajurit Yonif 407/PK Tegakkan Kedaulatan NKRI di Perbatasan RI-Malaysia
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved