Kader Perindo Suarakan Stop Kriminalisasi

Senin, 03 Juli 2017 - 08:22 WIB
Kader Perindo Suarakan...
Kader Perindo Suarakan Stop Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Partai Perindo beserta sayap partai siap menggaungkan gerakan "stop kriminalisasi". Gerakan tersebut dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan.

Kegiatan sendiri akan dilakukan di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mulai pukul 09.00 WIB, Senin (3/7/2017).

Pembubuhan tanda tangan sendiri sebagai dukungan moril terhadap Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) yang dikriminalisasi terkait SMS yang disebut sebagai ancaman oleh Jaksa Yulianto.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum ‎(LBH) Cawan Pelita, Oktaviandi Sitorus mengaku yakin bahwa pesan singkat atau SMS yang dikirim Chairman & CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak memiliki unsur ancaman.

Menurut Oktaviandi, pesan SMS itu lebih kepada seruan agar penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak 'abuse of power'. Apalagi, sejumlah ahli bahasa menyebutkan, bunyi SMS itu tidak memenuhi delik ancaman.

"Aparat penegak hukum harus benar-benar membuktikan apakah itu sebagai tindak pidana ancaman," ujar Oktaviandi, di Sekretariat LBH Cawan Pelita, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 2 Juli 2017.

Pria yang akrab disapa Oktav ini berharap, aparat penegak hukum dalam memproses SMS HT itu benar-benar independen dan netral. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap HT selain‎ terkesan terburu-buru, tanpa pengkajian yang mendalam, juga akan berdampak buruk terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Oktav khawatir, dampak dari kasus itu, aparat penegak hukum akan sangat mudah menetapkan seseorang tersangka dengan dalih SMS pengancaman. "Ini adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved