Kasus Ketum Perindo Dinilai Penuh Unsur Politisasi
A
A
A
BEKASI - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cawan Pelita, Oktaviandi Sitorus mengaku yakin bahwa pesan singkat atau SMS yang dikirim Chairman & CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto tidak memiliki unsur ancaman.
Menurut Oktaviandi, pesan SMS itu lebih kepada seruan agar penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak 'abuse of power'. Apalagi, sejumlah ahli bahasa menyebutkan, bunyi SMS itu tidak memenuhi delik ancaman.
"Aparat penegak hukum harus benar-benar membuktikan apakah itu sebagai tindak pidana ancaman," ujar Oktaviandi, di Sekretariat LBH Cawan Pelita, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/7/2017).
Pria yang akrab disapa Oktav ini berharap, aparat penegak hukum dalam memproses SMS Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu benar-benar independen dan netral.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap HT selain terkesan terburu-buru, tanpa pengkajian yang mendalam, juga akan berdampak buruk terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Oktav khawatir, dampak dari kasus itu, aparat penegak hukum akan sangat mudah menetapkan seseorang tersangka dengan dalih SMS pengancaman.
"Ini adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo," pungkasnya.
Menurut Oktaviandi, pesan SMS itu lebih kepada seruan agar penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tidak 'abuse of power'. Apalagi, sejumlah ahli bahasa menyebutkan, bunyi SMS itu tidak memenuhi delik ancaman.
"Aparat penegak hukum harus benar-benar membuktikan apakah itu sebagai tindak pidana ancaman," ujar Oktaviandi, di Sekretariat LBH Cawan Pelita, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/7/2017).
Pria yang akrab disapa Oktav ini berharap, aparat penegak hukum dalam memproses SMS Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu benar-benar independen dan netral.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap HT selain terkesan terburu-buru, tanpa pengkajian yang mendalam, juga akan berdampak buruk terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Oktav khawatir, dampak dari kasus itu, aparat penegak hukum akan sangat mudah menetapkan seseorang tersangka dengan dalih SMS pengancaman.
"Ini adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo," pungkasnya.
(maf)