SMS Hary Tanoe Diproses, Pakar Hukum Heran

Kamis, 29 Juni 2017 - 16:36 WIB
SMS Hary Tanoe Diproses,...
SMS Hary Tanoe Diproses, Pakar Hukum Heran
A A A
JAKARTA - Tuduhan Jaksa Yulianto bahwa pesan singkat atau SMS Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengandung ancaman membuat heran pakar hukum.

Pakar hukum dari Universitas Sriwijaya, Azhar berpendapat, SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak memenuhi unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya melihatnya legal formal, kalau kita lihat KUHP, Pasal 368 ayat 1, itu tidak termuat unsurnya. Itu yang saya agak heran itu, kok bisa gitu," kata Azhar kepada SINDOnews, Kamis (29/6/2017). (Baca juga: Kasus SMS Ketum Perindo Terkesan Dibuat-buat dan Dipaksakan )

Dia menyesalkan langkah Jaksa Yulianto yang melaporkan Hary Tanoesoedibjo dengan tuduhan pengancaman kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Saya menyayangkan, lagipula itu SMS kan individu-individu, pribadi dengan pribadi, mestinya bisa selesaikan," tuturnya. (Baca juga: Pakar Hukum Pidana: SMS Ketum Perindo Tidak Mengandung Unsur Pidana )

Seperti diketahui, melalui SMS, HT hanya menyampaikan sebuah ajakan untuk membuktikan siapa yang profesional antara dirinya dan Yulianto.

HT mengatakan masuk ke dunia politik dengan maksud baik, yakni memberantas oknum-oknum penegak hukum yang abuse of power.

SMS HT justru ditanggapi Yulianto dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri, 28 Januari 2016.

Setelah lebih dari satu tahun, Bareskrim melakukan pemanggilan terhadap HT dalam kapasitas sebagai saksi pada 12 Juni 2017.

Tidak hanya itu, pada 16 Juni 2017 Jaksa Agung M Prasetyo menyebut HT tersangka. Pada hari yang sama, Polri membantah dengan penyatakan status pengusutan laporan SMS Yulianto masih penyelidikan.

Pernyataan Jaksa Agung menuai banyak kritikan berbagai kalangan. Tidak ingin diperlakukan sewenang-wenang, Kuasa hukum HT melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri.

Setelah berbagai rangkaian peristiwa itu, Mabes Polri mengakui menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang dituduhkan kepada HT.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo Ricky Margono menduga tuduhan terhadap HT berkaitan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Pasalnya, HT disebut-sebut sebagai salah seorang yang akan maju pada Pilpres 2019 mendatang.‎ "Ini kayak ada agenda terselubung atau agenda bersih-bersih untuk menuju 2019," katanya, Jumat 16 Juni 2017.

Dia mengaku bingung dengan tuduhan mengancam yang dialamatkan kepada HT. "Itu saya jadi berpikir jorok ya kepada penegakan hukum di bangsa ini, yang cenderung dipaksakan sesuai dengan kepentingan," tutur Ricky.
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved