Mantan Ketum PB PMII: Niat HT Memberi Masukan, Malah Dikriminalisasi

Kamis, 29 Juni 2017 - 06:55 WIB
Mantan Ketum PB PMII:...
Mantan Ketum PB PMII: Niat HT Memberi Masukan, Malah Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PB PMII Rodli Kaelani menilai pernyataan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam SMS yang ditujukan kepada Jaksa Yulianto merupakan bentuk keprihatinan. Namun kemudian bergulir dan justru dikriminalisasi.

“Ini merupakan bentuk masukan dari seorang tokoh Hary Tanoe, kemudian mendapatkan feedback yang kurang elegan dan jutru dikriminalisasi,” ujar Rodli Kaelani saat dihubungi via telepon, Rabu 28 Juni 2017.

Menurutnya, Jaksa Yulianto terlalu berlebihan dalam menanggapi perkara SMS tersebut. Aparat khususnya jaksa agung seperti memposisi standar ganda terhadap posisi hukum seseorang.

“Bukan semata-mata abuse of power, tetapi lebih mencerminkan wujud dari standar ganda,” katanya.

Rodli juga mengatakan bahwa SMS yang disampaikan Hary Tanoe merupakan bentuk kritik dan masukan bagi semua kalangan, terutama pihak-pihak yang menjadi struktural bangsa ini. Khususnya terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan terhadap kehidupan berbagsa dan bernegara.

“Terima pesan itu dengan besar hati, tidak kemudian menjadi berlebihan, justru malah menjadi pertanyaan, kok menanggapinya secara berlebihan begitu?” ucapnya.

Sikap jaksa agung yang dinilai tidak profesional terlihat jelas saat menangani perkara pesan singkat tersebut. Rodli menilai dalam sejumlah kasus pihak kejaksaan tak pernah bersuara hingga pasang badan dalam menangani sejumlah kasus.

“Jaksa agung ini bukan jaksa profesional, dia politisi yang punya background hukum yang kemudian diposisikan diberikan di badan politik jaksa agung,” kata Rodli.

“Saya belum pernah lihat jaksa agung berani bicara langsung soal kasus-kasus lain tapi seperti kasus Hary Tanoe ini dia mengedepankan, mendahului pihak kepolisian, kira-kira ada apa?” tambahnya.

Rodli menilai kejaksaan sudah seharusnya melakukan mekanisme yang prosedural. Dimana segalanya harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini.

“Mereka (Kejaksaan) adalah pihak yudikatif yang bekerja dengan bukti, fakta, dan mekanisme hukum, tapi justru melakukan manuver dan improvisasi yang politis, khusunya kasus Pak Hary,” ujar Rodli yang juga menjabat sebagai Komite Nasional Pandu Muda, DPP PAN.

Seperti dikatahui sebelumnya, pihak Jaksa Agung M Prasetyo telah mendahului wewenang kepolisian dengan mengatakan Hary Tanoe sebagai tersangka. Padahal saat itu Hary Tanoe berstatus sebagai saksi.

Menurutnya tak ada unsur ancaman dalam SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto. Dia mencontohkan ketika Presiden Jokowi menyikapi fenomena PKI yang muncul di Tanah Air.

“Jokowi bilang kalau ada gebukin aja, kalau ditelisik itukan bahasa yang keras, tapi kita tahu konteksnya untuk memperingatkan. Jadi bukan ancaman, itu terlalu belebihan saja,” tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9496 seconds (0.1#10.140)