Pengamat Nilai Jaksa Yulianto Bisa Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU ITE

Rabu, 28 Juni 2017 - 22:33 WIB
Pengamat Nilai Jaksa...
Pengamat Nilai Jaksa Yulianto Bisa Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU ITE
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dinilai bisa melaporkan Jaksa Yulianto atas tuduhan pelanggaran Pasal 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan tersebut bisa dilakukan lantaran telah mempublikasikan SMS yang diterimanya tanpa seizin pihak pengirim.

Pengamat Sosial Politik Tedy Gusnaidi mengatakan, Pasal 29 UU ITE bisa dikenakan terhadap seseorang yang telah mengirim atau mempublikasikan informasi tanpa sepengetahuan pihak terkait.

"Apalagi Jaksa Yulianto telah mempublikasikan SMS itu lalu menyebutkan ancaman hukuman, maka sempurbalah akan dijerat Pasal 29 UU ITE," kata Tedy kepada SINDOnews, Rabu (28/6/2017).

Masih kata Tedy, dalam perkara SMS HT, Jaksa Yulianto bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE lantaran telah mempublikasikan isi SMS HT kepada media massa tanpa seizin dan kuasa dari bos MNC Group tersebut.

"Jadi HT bisa melaporkan Jaksa Yulianto dengan pasal tersebut karena melakukan pengancaman di media dan tanpa izin menyebarkan isi pembicaraan SMS," imbuh Tedy.
(sms)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Ada Typo di UU Cipta...
Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved