Soal SMS Ketum Perindo, Ridwan Saidi: Perkaranya Sumir dan Dipolitikin
A
A
A
JAKARTA - Budayawan Betawi Ridwan Saidi mengatakan perkara SMS yang menjerat Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas aduan Jaksa Yulianto sangat sumir. Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka terkait SMS kepada Yulianto. Kasus tersebut sebetulnya sudah mencuat sekitar 1,5 tahun lalu, namun kini tiba-tiba diungkit kembali.
"Dalam istilah hukum itu yakni perkaranya sumir. Enggak usah heboh. Jadinye bise ade anggapan bahwa kasus ini dipolitikin untuk menyudutkan seseorang yang salahnye belum tentu ade," ujar Ridwan saat dihubungi, Selasa (27/6/2017).
Ia mengatakan, sejak zaman Belanda hingga kini belum pernah ada sejarahnya pengadilan di Indonesia menyidangkan kasus yang sebetulnya hanya perkara kalimat-kalimat semata.
"Ini peristiwa pertama kalinya sejak zaman Belanda peradilan menyangkut kalimat. Nanti akan jadi seminar bahasa itu pengadilan. Nanti itu kan perdebatannye linguistik. Belum pernah terjadi persoalan bahasa kemudian diadili. Kalau SMS, kan kite enggak paham intonasinye, beda ame ngomong langsung. Jadi kalau SMS mah susah dah, sumir," tutur Ridwan.
Sekadar informasi, Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. Ia dijerat dengan UU ITE karena diduga SMS-nya bermuatan ancaman.
Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum dan beberapa tokoh menilai sms Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tegah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe.
"Dalam istilah hukum itu yakni perkaranya sumir. Enggak usah heboh. Jadinye bise ade anggapan bahwa kasus ini dipolitikin untuk menyudutkan seseorang yang salahnye belum tentu ade," ujar Ridwan saat dihubungi, Selasa (27/6/2017).
Ia mengatakan, sejak zaman Belanda hingga kini belum pernah ada sejarahnya pengadilan di Indonesia menyidangkan kasus yang sebetulnya hanya perkara kalimat-kalimat semata.
"Ini peristiwa pertama kalinya sejak zaman Belanda peradilan menyangkut kalimat. Nanti akan jadi seminar bahasa itu pengadilan. Nanti itu kan perdebatannye linguistik. Belum pernah terjadi persoalan bahasa kemudian diadili. Kalau SMS, kan kite enggak paham intonasinye, beda ame ngomong langsung. Jadi kalau SMS mah susah dah, sumir," tutur Ridwan.
Sekadar informasi, Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus sms kepada Jaksa Yulianto. Ia dijerat dengan UU ITE karena diduga SMS-nya bermuatan ancaman.
Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum dan beberapa tokoh menilai sms Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tegah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe.
(kri)