Peradi Solo: Jaksa Yulianto Terlalu Lebay Sebut SMS Ketum Perindo Ancaman
A
A
A
JAKARTA - Pesan singkat atau SMS yang dikirim Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ke Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Yulianto dinilai sejumlah pihak merupakan sebuah saran kepada aparat penegak hukum. Jadi, apabila SMS tersebut menjadi kasus yang dilaporkan ke kepolisian adalah sebuah tindakan berlebihan (lebay).
Ketua Peradi Surakarta Badrus Zaman mengatakan, tidak ada sama sekali ancaman di SMS HT. Justru ia menilai pesan yang dikirim berisi saran yang dapat mendukung kinerja penegak hukum. Maka itu, lanjut dia, sangat lebay jika jaksa melaporkan SMS tersebut.
"Menurut saya, jaksa terlalu lebay, begitu saja tersinggung. Ya sebenarnya seperti itu kalau mau dijawab tidak perlu ada laporan. Bisa juga dalam kasus ini ada unsur politiknya," ujar Badrus Zaman ketika dihubungi, Sabtu 24 Juni 2017.
Kemudian jika SMS tersebut dinilai sebagai sebuah ancaman, menurut Badrus Zaman, itu merupakan sebuah persepsi pribadi Jaksa Yulianto. Sementara dari sisi hukum, tegas dia, tidak ada sama sekali unsur yang menyiratkan sebuah ancaman.
"Kalau kemudian SMS itu diartikan Yulianto sebagai sebuah ancaman, itu persepsi pribadi dari Yulianto, bukan persepsi dari kacamata hukum. Karena bila dilihat dari kacamata hukum, tak ada kalimat ancaman pada SMS tersebut," tegas Badrus Zaman.
Ketua Peradi Surakarta Badrus Zaman mengatakan, tidak ada sama sekali ancaman di SMS HT. Justru ia menilai pesan yang dikirim berisi saran yang dapat mendukung kinerja penegak hukum. Maka itu, lanjut dia, sangat lebay jika jaksa melaporkan SMS tersebut.
"Menurut saya, jaksa terlalu lebay, begitu saja tersinggung. Ya sebenarnya seperti itu kalau mau dijawab tidak perlu ada laporan. Bisa juga dalam kasus ini ada unsur politiknya," ujar Badrus Zaman ketika dihubungi, Sabtu 24 Juni 2017.
Kemudian jika SMS tersebut dinilai sebagai sebuah ancaman, menurut Badrus Zaman, itu merupakan sebuah persepsi pribadi Jaksa Yulianto. Sementara dari sisi hukum, tegas dia, tidak ada sama sekali unsur yang menyiratkan sebuah ancaman.
"Kalau kemudian SMS itu diartikan Yulianto sebagai sebuah ancaman, itu persepsi pribadi dari Yulianto, bukan persepsi dari kacamata hukum. Karena bila dilihat dari kacamata hukum, tak ada kalimat ancaman pada SMS tersebut," tegas Badrus Zaman.
(kri)