Peradi Surabaya Sebut SMS HT Bukan Bentuk Ancaman

Sabtu, 24 Juni 2017 - 17:39 WIB
Peradi Surabaya Sebut...
Peradi Surabaya Sebut SMS HT Bukan Bentuk Ancaman
A A A
SURABAYA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Jawa Timur, mengaku heran dengan dilaporkannya Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo oleh Jaksa Yulianto. Yulianto menuding, SMS yang dikirimkan Hary Tanoe merupakan sebuah ancaman.

"Kalau saya membaca SMS yang dikirimkan Pak Hary Tanoe itu bukan sebuah ancaman. Jadi begini, hari ini masyarakat tidak merasakan keadilan. SMS itu maksudnya imbauan ingin memperbaiki hukum yang ada di Indonesia agar hukum betul-betul ditegakkan dan jangan bermanuver secara politik," kata Ketua Peradi Surabaya Abdul Salam, Sabtu (24/6/2017).

Salam menjelaskan, tidak ada satu pun kalimat atau kata yang bernada ancaman dalam pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe ke Jaksa Yulianto itu. Menurutnya, siapa pun berhak memberikan imbauan.

"Kalau saya melihat unsur-unsur pidana tentang ancaman tidak ada dalam SMS itu. Apalagi ancaman itu dikaitkan dengan UU ITE, itu merupakan bentuk kriminalisasi dan penuh nuansa politis," katanya.

Menurut Salam, ada landasan kuat mengapa ia menilai kasus yang menimpa Hary Tanoe ini penuh kriminalisasi dan bernuansa politik. Karena, dalam SMS tersebut tidak ada niat untuk melakukan atau mengancam Yulianto. Baginya, SMS itu hanya secara umum dan sebuah imbauan.

"Hal itu bisa dilakukan kepada saya, kepada siapa pun. Kalau ancaman itu seperti ini,'hati-hati kamu, kalau saya jadi Presiden akan saya tangkap kamu bahkan tanpa diproses secara hukum. Saya adili kamu atau orang saya akan saya suruh bunuh atau pukul kamu,' begitu itu yang disebut ancaman dan bisa kena UU ITE."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)