Desmond Nilai SMS HT ke Jaksa Yulianto Bukan Sebuah Ancaman
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai, Jaksa Yulianto cengeng. Sebab, SMS Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Jaksa Yulianto dianggap bukan sebuah ancaman.
Lagipula kata Desmond, umumnya para penegak hukum sudah biasa menerima teror atau ancaman dari pihak tertentu. "Kalau terancam, ya dia (Yulianto) cengeng aja," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut dia, SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur ancaman. "Ini mendeklarasikan sesuatu bahwa dia (Hary Tanoesoedibjo) bikin partai, dia ingin membersihkan orang-orang yang enggak beres. Kan gitu," kata politikus Partai Gerindra ini.
Kemudiaan terkait pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo, Desmond menyarankan agar tim kuasa hukum HT juga mengadukan ulah Prasetyo ke Ombudsman karena menyebut HT sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS ke Jaksa Yulianto.
Sebab, Mabes Polri yang menangani dugaan perkara SMS itu membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo. Mabes Polri menyebut HT masih sebagai saksi. "Iya ini kan ada suatu keganjilan aparatur negara. Sehingga objektif juga melapor ke Ombudsman karena ini bicara tentang penyimpangan-penyimpangan lembaga negara," kata Desmond.
Dikatakan Desmond, Ombudsman memiliki peran untuk melakukan penilaian ataupun menegur instansi pemerintah. "Dan mengingatkan lembaga negara yang melakukan penyimpangan," pungkasnya.
Lagipula kata Desmond, umumnya para penegak hukum sudah biasa menerima teror atau ancaman dari pihak tertentu. "Kalau terancam, ya dia (Yulianto) cengeng aja," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut dia, SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur ancaman. "Ini mendeklarasikan sesuatu bahwa dia (Hary Tanoesoedibjo) bikin partai, dia ingin membersihkan orang-orang yang enggak beres. Kan gitu," kata politikus Partai Gerindra ini.
Kemudiaan terkait pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo, Desmond menyarankan agar tim kuasa hukum HT juga mengadukan ulah Prasetyo ke Ombudsman karena menyebut HT sudah berstatus tersangka dalam dugaan perkara SMS ke Jaksa Yulianto.
Sebab, Mabes Polri yang menangani dugaan perkara SMS itu membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo. Mabes Polri menyebut HT masih sebagai saksi. "Iya ini kan ada suatu keganjilan aparatur negara. Sehingga objektif juga melapor ke Ombudsman karena ini bicara tentang penyimpangan-penyimpangan lembaga negara," kata Desmond.
Dikatakan Desmond, Ombudsman memiliki peran untuk melakukan penilaian ataupun menegur instansi pemerintah. "Dan mengingatkan lembaga negara yang melakukan penyimpangan," pungkasnya.
(maf)