Kuasa Hukum Ketum Perindo Akan Laporkan Jaksa Agung ke Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) berencana melaporkan tindakan zalim Jaksa Agung M Prasetyo terhadap kliennya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menyambangi Komnas HAM merupakan salah satu langkah yang bakal dilakukan mereka dalam upaya mencari keadilan.
"Komnas HAM sangat bisa bertindak karena saat ini penzaliman kepada Pak Hary Tanoesoedibjo itu merupakan penzaliman yang dilakukan oleh negara," ujar Kuasa Hukum Ketum Perindo, Ricky K Margono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Karena, lanjut dia, jaksa agung merupakan alat negara. "Nah ini yang akan kami lakukan, jadi kalau ditanya apakah bisa, kami memang akan melakukan juga itu, salah satunya ke Komnas HAM," ungkap pria yang juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo ini.
Selain itu, mereka juga akan mengadukan tindakan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, penyebutan status tersangka kliennya bukan kewenangan jaksa agung.
Adapun tindakan zalim Jaksa Agung M Prasetyo dimaksud, yang menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam perkara SMS ke Jaksa Yulianto. Padahal, Mabes Polri membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo itu, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul.
Martinus menyatakan bahwa status Hary Tanoesoedibjo masih sebagai saksi. Hari ini, Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo telah beraudiensi dengan Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned.
Achmad Djuned pun mempersilakan mereka mengadukan persoalan itu ke Komisi III DPR. Maka itu, mereka langsung menyambangi Sekretariat Komisi III DPR, hari ini.
Di sana, mereka diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR Tri Budi Utami. Dan pada hari Kamis 22 Juni 2017, mereka dijadwalkan akan audiensi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Diketahui, kemarin mereka telah melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Prasetyo dianggap telah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Komnas HAM sangat bisa bertindak karena saat ini penzaliman kepada Pak Hary Tanoesoedibjo itu merupakan penzaliman yang dilakukan oleh negara," ujar Kuasa Hukum Ketum Perindo, Ricky K Margono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Karena, lanjut dia, jaksa agung merupakan alat negara. "Nah ini yang akan kami lakukan, jadi kalau ditanya apakah bisa, kami memang akan melakukan juga itu, salah satunya ke Komnas HAM," ungkap pria yang juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perindo ini.
Selain itu, mereka juga akan mengadukan tindakan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebab, penyebutan status tersangka kliennya bukan kewenangan jaksa agung.
Adapun tindakan zalim Jaksa Agung M Prasetyo dimaksud, yang menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam perkara SMS ke Jaksa Yulianto. Padahal, Mabes Polri membantah pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo itu, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul.
Martinus menyatakan bahwa status Hary Tanoesoedibjo masih sebagai saksi. Hari ini, Tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo telah beraudiensi dengan Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned.
Achmad Djuned pun mempersilakan mereka mengadukan persoalan itu ke Komisi III DPR. Maka itu, mereka langsung menyambangi Sekretariat Komisi III DPR, hari ini.
Di sana, mereka diterima oleh Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR Tri Budi Utami. Dan pada hari Kamis 22 Juni 2017, mereka dijadwalkan akan audiensi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Diketahui, kemarin mereka telah melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Prasetyo dianggap telah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kri)