Manuver Jaksa Agung Dinilai Bahayakan Integritas Penegakan Hukum

Selasa, 20 Juni 2017 - 07:03 WIB
Manuver Jaksa Agung...
Manuver Jaksa Agung Dinilai Bahayakan Integritas Penegakan Hukum
A A A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo di sejumlah media massa terkait status hukum Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) terus mendapat kritikan.

Pasalnya, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut telah berstatus tersangka atas kasus SMS ke Jaksa Yulianto dibantah Mabes Polri.

Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni menilai, tindakan Jaksa Agung itu bisa dibilang sangat membahayakan integritas penegakan hukum.

"Karena ada kesan bahwa proses hukum yang berlangsung bisa diintervensi," ujar Sya'roni kepada SINDOnews, Senin (19/6/2017).

Tak hanya itu, tindakan Jaksa Agung M Prasetyo itu pun dianggap bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

"Jika publik menangkap ini sebagai sesuatu yang sudah biasa, maka kepercayaan publik terhadap penegak hukum lambat laun akan terdegradasi ke titik nadir," paparnya

(Baca juga: Ketum Perindo Disudutkan lewat Kasus SMS, Hukum di Indonesia Suram)

Diketahui, baru-baru ini Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan bahwa Chairman & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah berstatus tersangka atas kasus SMS ke Jaksa Yulianto yang dinilainya bernada ancaman.

Polisi sendiri membantah status tersangka tersebut. Sebab, kasus yang ditangani Bareskrim tersebut masih dalam penyelidikan, bukan penyidikan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6585 seconds (0.1#10.140)