Ketum Perindo Disudutkan lewat Kasus SMS, Hukum di Indonesia Suram

Selasa, 20 Juni 2017 - 04:37 WIB
Ketum Perindo Disudutkan lewat Kasus SMS, Hukum di Indonesia Suram
Ketum Perindo Disudutkan lewat Kasus SMS, Hukum di Indonesia Suram
A A A
JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menganggap tidak tepat pesan singkat (SMS) yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) disebut mengancam.

Rofiq melihat realitas politik yang ada saat ini memang menjadikan SMS tersebut sebagai alasan penegak hukum mencari dan mengaitkannya dengan ancaman atau intimidasi.

"Memposisikan HT sebagai pihak yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Cara-cara semacam ini justru membuat masa depan penegakan hukum di Indonesia suram karena penyalahgunaan kewenangan," kata Rofiq saat dihubungi, Senin 19 Juni 2017.

"Ini sudah menjadi ranah manipulasi opini publik. Padahal kalau kita runut SMS ini tidak ada sama sekali, satu bagian kata pun yang membuat penegak hukum terancam," ucap Rofiq.

Rofiq berharap, ada keadilan hukum yang ditegakkan di Indonesia. Bukan disandarkan pada rasa dendam yang dialamatkan kepada orang-orang yang selama ini dianggap berseberangan secara politik dan menganggapnya sebagai musuh yang harus dihentikan karier politiknya.

"Jangan sampai penegak hukum menyimpan rasa dendam terhadap orang tertentu, karena itu bisa merugikan penegakan hukum itu sendiri," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4300 seconds (0.1#10.140)