Pernyataan Jaksa Agung Dianggap Berbahaya dan Merugikan
Senin, 19 Juni 2017 - 17:17 WIB
Pernyataan Jaksa Agung Dianggap Berbahaya dan Merugikan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo dinilai telah melampaui kewenangannya karena menyebut Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah berstatus tersangka.
Padahal, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan kasus laporan Jaksa Yulianto yang mengaku diancam lewat SMS oleh HT masih dalam tahap penyelidikan.
"Sangat berbahaya, ini mengingat jabatannya melakukan mengumumkan bukan kewenangannya," ujar Tim Hukum Ketua Umum Partai Perindo HT, Adidharma Wicaksono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017). (Baca juga: Jaksa Agung Tak Bisa Sembarangan Sebut HT Tersangka)
Adi menilai dampak yang diakibatkan dari pernyataan Jaksa Agung bukan saja merugikan kliennya, melainkan bagi penegakan hukum di Indonesia. "Tidak ada kepastian hukum tentunya. Sehingga ini jelas akan merugikan masyarakat pada umumnya," tukasnya.
Tim hukum HT telah melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo. Dia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut HT telah menjadi tersangka kasus pesan singkat atau SMS diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto. (Baca juga: Tim Hukum Ketum Perindo Serahkan Barang Bukti kepada Bareskrim )
Bareskrim Mabes Polri yang menangani la laporan Yulianto menjelaskan kasus tersebut masih proses penyelidikan. Status HT pun masih sebatas sebagai saksi.
Padahal, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan kasus laporan Jaksa Yulianto yang mengaku diancam lewat SMS oleh HT masih dalam tahap penyelidikan.
"Sangat berbahaya, ini mengingat jabatannya melakukan mengumumkan bukan kewenangannya," ujar Tim Hukum Ketua Umum Partai Perindo HT, Adidharma Wicaksono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017). (Baca juga: Jaksa Agung Tak Bisa Sembarangan Sebut HT Tersangka)
Adi menilai dampak yang diakibatkan dari pernyataan Jaksa Agung bukan saja merugikan kliennya, melainkan bagi penegakan hukum di Indonesia. "Tidak ada kepastian hukum tentunya. Sehingga ini jelas akan merugikan masyarakat pada umumnya," tukasnya.
Tim hukum HT telah melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo. Dia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut HT telah menjadi tersangka kasus pesan singkat atau SMS diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto. (Baca juga: Tim Hukum Ketum Perindo Serahkan Barang Bukti kepada Bareskrim )
Bareskrim Mabes Polri yang menangani la laporan Yulianto menjelaskan kasus tersebut masih proses penyelidikan. Status HT pun masih sebatas sebagai saksi.
(dam)