Langgar Jadwal Lempar Jumrah, Indonesia Bisa Kena Sanksi Arab Saudi
A
A
A
JAKARTA - Jamaah haji Indonesia diimbau untuk lebih tertib dalam mengikuti aturan yang diberlakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selain bisa terhindar dari bahaya, juga dapat mencegah Pemerintah Indonesia terkena sanksi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai pengatur perhajian tertinggi.
"Sebenarnya sejak tahun lalu (aturannya). Tapi mulai diberlakukan sejak kemarin. Jamaah haji diminta untuk tidak melanggar jadwal di Mina (melempar jumrah) agar tidak ada kejadian seperti di Mina pada 2015," kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Haryono kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (19/6/2017).
Dia menjelaskan, bila jamaah haji ketahuan melanggar otomatis Indonesia akan dikenakan sanksi. Kendati demikian dia belum tahu sanksi apa yang bisa diterima jika melanggar.
Dia mengakui salah satu opsi untuk mencegah jamaah melakukan pelanggaran adalah dengan menggembok pemondokan. "Tahun lalu ada maktab yang tegas melakukan pencegahan dengan menggembok penginapan. Tapi ada juga maktab yang tidak terlalu keras menerapkan aturan ini," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Syam meminta jamaah agar tertib mengikuti jadwal melempar jumrah bagi Indonesia.
Hal tersebut dikatakanya dapat mencegah jamaah dari musibah, seperti peristiwa di Mina pada 2015 lalu yang menelan korban jiwa lebih dari 100 jamaah asal Indonesia. Diyakini peristiwa itu diakibatkan para korban tidak tertib melakukan lempar jumarah.
Ketentuan sanksi sudah menjadi kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Saya yakin Pemerintah Arab Saudi sudah membuat jadwal yang sesuai kemampuan jamaah haji Indonesia. Jadi tolong dipatuhi dan jangan mengejar afdalnya karena bisa membahayakan keselamatan jamaah," ucapnya
"Sebenarnya sejak tahun lalu (aturannya). Tapi mulai diberlakukan sejak kemarin. Jamaah haji diminta untuk tidak melanggar jadwal di Mina (melempar jumrah) agar tidak ada kejadian seperti di Mina pada 2015," kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Haryono kepada wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (19/6/2017).
Dia menjelaskan, bila jamaah haji ketahuan melanggar otomatis Indonesia akan dikenakan sanksi. Kendati demikian dia belum tahu sanksi apa yang bisa diterima jika melanggar.
Dia mengakui salah satu opsi untuk mencegah jamaah melakukan pelanggaran adalah dengan menggembok pemondokan. "Tahun lalu ada maktab yang tegas melakukan pencegahan dengan menggembok penginapan. Tapi ada juga maktab yang tidak terlalu keras menerapkan aturan ini," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Syam meminta jamaah agar tertib mengikuti jadwal melempar jumrah bagi Indonesia.
Hal tersebut dikatakanya dapat mencegah jamaah dari musibah, seperti peristiwa di Mina pada 2015 lalu yang menelan korban jiwa lebih dari 100 jamaah asal Indonesia. Diyakini peristiwa itu diakibatkan para korban tidak tertib melakukan lempar jumarah.
Ketentuan sanksi sudah menjadi kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Saya yakin Pemerintah Arab Saudi sudah membuat jadwal yang sesuai kemampuan jamaah haji Indonesia. Jadi tolong dipatuhi dan jangan mengejar afdalnya karena bisa membahayakan keselamatan jamaah," ucapnya
(dam)