GRIND se-Indonesia Tuntut Jaksa Agung M Prasetyo Dicopot

Minggu, 18 Juni 2017 - 22:00 WIB
GRIND se-Indonesia Tuntut Jaksa Agung M Prasetyo Dicopot
GRIND se-Indonesia Tuntut Jaksa Agung M Prasetyo Dicopot
A A A
YOGYAKARTA - Manuver politik yang dilakukan Jaksa Agung M Prasetyo atas pernyataan yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka terus menuai kecaman. Kali ini sebanyak 34 Dewan Pimpinan Wilayah Garda Rajawali Perindo (GRIND) se-Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa agung.

Pernyatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD GRIND DIY Suharjono yang juga mewakili seluruh Ketua DPW GRIND se-Indonesia. Dalam konferensi pers di Kantor DPW Perindo DIY kemarin, dia menyatakan bawah terjadi upaya politisasi dan kriminalisasi dengan tujuan keji berupa pembunuhan karakter.

”Langkah HM Prasetyo benar benar di luar kendali sehingga demi penegakan hukum, sudah sepantasnya posisinya sebagai jaksa agung dicopot,” ujarnya, Minggu (18/6/2017).

Menurutnya, posisi jaksa agung membutuhkan figur penegak hukum yang netral dan juga profesional dalam penegakan hukum. Namun, yang terjadi justru jaksa agung saat ini diduga telah memainkan peran yang sangat kasar dengan pernyataan layaknya berita hoax.

”Statment M Prasetyo benar-benar menciderai penegakan hukum di Indonesia. Sebagai jaksa agung semestinya memahami asas praduga tidak bersalah sehingga menghormati proses hukum di kepolisian. Bukan justru membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, saat ini wibawa Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar berada di ujung tanduk. Untuk itu, diperlukan langkah cepat dari presiden untuk menjadikan masyarakat lebih percaya pada Korps Adhyaksa yang dirusak oleh aparaturnya sendiri.

Jangan sampai, kata dia, presiden justru membiarkan jaksa agung melakukan manuver di luar kendali dan menjadi salah satu pendulum politik untuk melakukan pembunuhan karakter. "Pak HT merupakan korban atas pernyatan hoax jaksa agung. Ini harus digarisbawahi dan perlu ada permohonan maaf yang dilakukan seorang jaksa agung,” tegas dia.

Suharjono juga berharap kasus SMS yang dikirimkan HT kepada Jaksa Yulianto tidak terus dipolitisir sehingga membingungkan masyarakat dan menimbulkan anggapan keliru. Bagaimanapun isi SMS tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya mengancam.

Namun demikian, hal tersebut sebagai bentuk keseriusan HT ketika terjun di dunia politik dengan memberikan pesan moral untuk penegakan hukum yang profesional dan tidak transaksional. "Tidak ada kalimat yang dikatakan mengancam. Justru kami bertanya kalau merasa terancam, kami khawatir di Korps Adhykasa terjadi apa yang disampaikan Pak HT,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Advokasi GRIND DIY juga mengecam statment Jaksa Agung M Prasetyo. Bahkan, Tim Advokasi GRIND secara khusus mengirim surat kepada Presiden Jokowi mendesak M Prasetyo dicopot.

“Pernyataan seorang jaksa agung sangatlah menciderai hak hukum seseorang dan menciderai hak asasi manusia di hadapan hukum. Jaksa agung telah mengecewakan rasa keadilan masyarakat,” terang Ketua Tim Advokasi GRIND DIY Nanang Nartanto SH.

Nanang juga mendesak Jokowi mencopot M Prasetyo. “Janji Pak Presiden dulu kalau jaksa agung tidak independen akan dicopot. Sudah jelas dan terang benderang apa yang dilakukan jaksa agung telah melenceng yang dicita-citakan negara ini. Prasetyo sudah tidak independen lagi, untuk itu kami meminta presiden segara mencopot dan mengganti jaksa agung,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu pengacara muda ini juga berjanji akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terkait kasus ini. “Kita juga akan melaporkan jaksa agung ke polisi karena menyebar berita hoax,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9301 seconds (0.1#10.140)