LBH Perindo Siapkan Langkah Hukum terkait Pernyataan Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Ketua LBH Perindo Ricky Margono menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap Jaksa Agung M Prasetyo. Langkah hukum diambil menyikapi pernyataan jaksa agung yang menyebut Hary Tanoesoedibjo (HT) berstatus tersangka.
"Kami masih merumuskan langkah hukum apa yang akan kami ambil," ujar Ricky kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Ricky mengatakan, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo terkait status hukum HT dalam kasus SMS yang dikirim kepada Jaksa Yulianto merupakan kebohongan publik dan memicu pencemaran nama baik. Pasalnya, kata Ricky, penyidik kepolisian selaku pihak yang berwenang menangani kasus ini belum melakukan gelar perkara dan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Pernyataan jaksa agung itu fitnah dan mencemarkan nama baik HT. Selaku kuasa hukum kami akan ambil langkah," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirim HT kepada Jaksa Yulianto pada 5 Januari 2016 dianggap sebagai ancaman.
Tidak cukup bukti, kasus itu mandek. Kini setelah 1,5 tahun kasus itu mengendap, HT kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Belakangan, secara sepihak jaksa agung menyebut HT telah berstatus tersangka.
"Kami masih merumuskan langkah hukum apa yang akan kami ambil," ujar Ricky kepada SINDOnews, Minggu (18/6/2017).
Ricky mengatakan, pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo terkait status hukum HT dalam kasus SMS yang dikirim kepada Jaksa Yulianto merupakan kebohongan publik dan memicu pencemaran nama baik. Pasalnya, kata Ricky, penyidik kepolisian selaku pihak yang berwenang menangani kasus ini belum melakukan gelar perkara dan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Pernyataan jaksa agung itu fitnah dan mencemarkan nama baik HT. Selaku kuasa hukum kami akan ambil langkah," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Yulianto melaporkan HT ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirim HT kepada Jaksa Yulianto pada 5 Januari 2016 dianggap sebagai ancaman.
Tidak cukup bukti, kasus itu mandek. Kini setelah 1,5 tahun kasus itu mengendap, HT kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Belakangan, secara sepihak jaksa agung menyebut HT telah berstatus tersangka.
(kri)