Pengamat Hukum: Ada Kesan Politisasi Hukum Dibalik Kasus SMS HT
A
A
A
JAKARTA - Kasus pesan singkat (SMS) Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kepala Subdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto terkesan berbau politisasi hukum. Hal tersebut tak terlepas dari sepak terjang HT dalam membesarkan partainya di Tanah Air.
Hal itu juga diakui oleh pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad saat dihubungi melalui telepon, Jumat (16/6).Menurut Suparji, meski baru seumur jagung kinerja partai berlambang burung rajawali itu terbilang signifikan dan patut diperhitungkan.
“Karir politik Hary Tanoe cukup merepotkan bagi para kompetitor. Sehingga kemudian langkah-langkah seperti menjegal Hary Tanoe giat dilakukan oleh sejumlah pihak,” kata Suparji.
Selain terkesan politisasi hukum, dugaan balas dendam pun tak lepas dari kasus yang membelit HT. Seperti diketahui, HT Bersama Partai Perindo berhasil mengantarkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menjadi Gubermur dan Wakil Gubernur terpilih 2017.
Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo seolah ingin mengintervensi keadaan dengan mengatakan Hary Tanoe sebagai tersangka. Dalam pesan tersebut, HT menyampaikan bahwa akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena dan abuse of power.
"Sebagai seorang Jaksa Agung, Prasetyo sudah seharusnya ikut andil dalam memberantas ‘abuse of power’, bukan malah merasa terancam atas SMS yang disampaikan oleh Hary Tanoe," ujar Suparji.
“Hukum harus terlepas dari politik, politik tidak boleh terintervensi oleh hukum, begitu juga sebaliknya,” tutur Suparji.
Hal itu juga diakui oleh pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad saat dihubungi melalui telepon, Jumat (16/6).Menurut Suparji, meski baru seumur jagung kinerja partai berlambang burung rajawali itu terbilang signifikan dan patut diperhitungkan.
“Karir politik Hary Tanoe cukup merepotkan bagi para kompetitor. Sehingga kemudian langkah-langkah seperti menjegal Hary Tanoe giat dilakukan oleh sejumlah pihak,” kata Suparji.
Selain terkesan politisasi hukum, dugaan balas dendam pun tak lepas dari kasus yang membelit HT. Seperti diketahui, HT Bersama Partai Perindo berhasil mengantarkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menjadi Gubermur dan Wakil Gubernur terpilih 2017.
Terlebih, Jaksa Agung Prasetyo seolah ingin mengintervensi keadaan dengan mengatakan Hary Tanoe sebagai tersangka. Dalam pesan tersebut, HT menyampaikan bahwa akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena dan abuse of power.
"Sebagai seorang Jaksa Agung, Prasetyo sudah seharusnya ikut andil dalam memberantas ‘abuse of power’, bukan malah merasa terancam atas SMS yang disampaikan oleh Hary Tanoe," ujar Suparji.
“Hukum harus terlepas dari politik, politik tidak boleh terintervensi oleh hukum, begitu juga sebaliknya,” tutur Suparji.
(whb)