Permalukan Penegakan Hukum, IPW Desak Jokowi Copot Jaksa Agung
Sabtu, 17 Juni 2017 - 16:06 WIB
Permalukan Penegakan Hukum, IPW Desak Jokowi Copot Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menganggap, pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo yang menyebut Chairman & CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka kasus pesan singkat atau SMS kepada Jaksa Yulianto, dinilai ngawur. Sebab, pihak Polri masih menyebut kasus itu dalam tahap penyelidikan.
Menurut Neta, sampai saat ini pihak Polri yang menangani kasus ini belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Maka itu, Jaksa Agung diminta menjelaskan kepada publik terkait ucapannya yang menyebut Hary Tanoesoedibjo atau akrab disapa HT telah menjadi tersangka.
Menurutnya, penjelasan itu perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat negara yang digaji oleh negara.
"Sikap ngawur Jaksa Agung ini tidak hanya memalukan korps Kejaksaan Agung, tapi juga sangat memalukan bangsa Indonesia mengingat Jaksa Agung adalah pejabat tinggi di negeri ini," tutur Neta saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/6/2017).
Neta mengaku aneh seorang pejabat negara di bidang penegakan hukum bisa ceroboh menyampaikan status seseorang sebagai tersangka. Sementara dalam kasus ini pihak terlapor kapasitasnya masih menjadi saksi.
Hal lain yang patut dicermati dalam kasus ini masih, penyidik masih mengumpulkan keterangan banyak saksi. "Akibat sikap ngawur dan cerobohnya itu jaksa agung harusnya malu besar, dan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan fatal," ujar dia.
Menurut Neta, di banyak negara, pejabat tinggi yang melakukan kesalahan fatal biasanya memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri. Apalagi, jabatan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum.
"Jika Jaksa Agung tidak mau segera mengundurkan diri, Presiden Jokowi harus segera mencopotnya. Jika tidak kasus ini akan mempermalukan pemerintahan Jokowi tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia internasional," pungkasnya.
Menurut Neta, sampai saat ini pihak Polri yang menangani kasus ini belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Maka itu, Jaksa Agung diminta menjelaskan kepada publik terkait ucapannya yang menyebut Hary Tanoesoedibjo atau akrab disapa HT telah menjadi tersangka.
Menurutnya, penjelasan itu perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat negara yang digaji oleh negara.
"Sikap ngawur Jaksa Agung ini tidak hanya memalukan korps Kejaksaan Agung, tapi juga sangat memalukan bangsa Indonesia mengingat Jaksa Agung adalah pejabat tinggi di negeri ini," tutur Neta saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/6/2017).
Neta mengaku aneh seorang pejabat negara di bidang penegakan hukum bisa ceroboh menyampaikan status seseorang sebagai tersangka. Sementara dalam kasus ini pihak terlapor kapasitasnya masih menjadi saksi.
Hal lain yang patut dicermati dalam kasus ini masih, penyidik masih mengumpulkan keterangan banyak saksi. "Akibat sikap ngawur dan cerobohnya itu jaksa agung harusnya malu besar, dan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan fatal," ujar dia.
Menurut Neta, di banyak negara, pejabat tinggi yang melakukan kesalahan fatal biasanya memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri. Apalagi, jabatan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum.
"Jika Jaksa Agung tidak mau segera mengundurkan diri, Presiden Jokowi harus segera mencopotnya. Jika tidak kasus ini akan mempermalukan pemerintahan Jokowi tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia internasional," pungkasnya.
(maf)