IPW Apresiasi Polri Bantah Pernyataan Ngawur Jaksa Agung

IPW Apresiasi Polri Bantah Pernyataan Ngawur Jaksa Agung
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung, M Prasetyo yang menyebut Chairman & CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) telah menjadi tersangka kasus pesan singkat atau SMS kepada Jaksa Yulianto dinilai ngawur.
Hal itu dikatakan Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Sebab, pihak Polri masih menyebut kasus itu dalam tahap penyelidikan.
"IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah membantah dan meluruskan pernyataan ngawur Jaksa Agung yang menyatakan Hari Tanoe sebagai tersangka," kata Neta S Pane saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/6/2017).
Menurut Neta, sebagai pejabat tinggi dalam penegakan hukum tidak sepantasnya pernyataan ngawur keluar dari mulut Jaksa Agung. Sebab pernyataan itu dinilai bisa menyesatkan masyarakat pada umumnya, dan penegakan hukum khususnya.
Diakuinya, pernyataan Prasetyo bisa dianggap mengintervensi hukum yang tengah dilakukan institusi hukum lainnya, dalam hal ini kepolisian. "Untungnya Polri tetap mampu bertindak profesional dan membantah pernyataan ngawur Jaksa Agung," ujarnya.
Neta mengatakan, dengan adanya bantahan dari pihak Polri yang menyebut kasus ini masih tahap penyelidikan, Korps Kejaksaan seharusnya malu. Maka itu, Jaksa Agung harus meminta maaf kepada Polri, khususnya Hary Tanoe.
"Selain itu Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik, apa motif dan tujuannya menyebutkan bahwa Ketua Umum Perindo selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Sebab, pihak Polri masih menyebut kasus itu dalam tahap penyelidikan.
"IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah membantah dan meluruskan pernyataan ngawur Jaksa Agung yang menyatakan Hari Tanoe sebagai tersangka," kata Neta S Pane saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (7/6/2017).
Menurut Neta, sebagai pejabat tinggi dalam penegakan hukum tidak sepantasnya pernyataan ngawur keluar dari mulut Jaksa Agung. Sebab pernyataan itu dinilai bisa menyesatkan masyarakat pada umumnya, dan penegakan hukum khususnya.
Diakuinya, pernyataan Prasetyo bisa dianggap mengintervensi hukum yang tengah dilakukan institusi hukum lainnya, dalam hal ini kepolisian. "Untungnya Polri tetap mampu bertindak profesional dan membantah pernyataan ngawur Jaksa Agung," ujarnya.
Neta mengatakan, dengan adanya bantahan dari pihak Polri yang menyebut kasus ini masih tahap penyelidikan, Korps Kejaksaan seharusnya malu. Maka itu, Jaksa Agung harus meminta maaf kepada Polri, khususnya Hary Tanoe.
"Selain itu Jaksa Agung perlu menjelaskan kepada publik, apa motif dan tujuannya menyebutkan bahwa Ketua Umum Perindo selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(maf)