Pemerintah Pahami Pansus RUU Pemilu Belum Sepakati Pasal Krusial

Kamis, 15 Juni 2017 - 13:54 WIB
Pemerintah Pahami Pansus...
Pemerintah Pahami Pansus RUU Pemilu Belum Sepakati Pasal Krusial
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu belum menemukan kata sepakat alias deadlock dalam memutuskan lima pasal yang dianggap krusial.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengapresiasi kerja keras pansus yang memilih jalan musyawarah untuk memutuskan pasal krusial tersebut. Bahkan karena tidak dicapai kesepakatan, sampai larut malam harus dilakukan proses lobi.

"Pemerintah memahami karena ini menyangkut strategi parpol (partai politik), keberadaan parpol, nasib parpol, penambahan kursi, dan sebagainya," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Tjahjo berharap, lima pasal krusial yang di dalamnya terdapat presidential threshold segera diselesaikan. Menurutnya, jika Senin mendatang belum ada keputusan mengenai pasal krusial, pemerintah memiliki opsi meminta dilakukan paripurna voting.

Namun voting tersebut harus jelas. Mengenai presidential threshold kata Tjahjo, pemerintah bersikukuh dengan 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.

"Kalau tidak, dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Sehingga ada mekanisme yang harus ditempuh," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved