Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal Dinilai Belum Maksimal

Kamis, 15 Juni 2017 - 05:49 WIB
Sosialisasi UU Jaminan...
Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal Dinilai Belum Maksimal
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dinilai belum disosialisasikan secara maksimal. Padahal UU ini sudah berusia tiga tahun sejak diundangkan.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah menilai UU ini masih belum menjadi perhatian masyarakat. Padahal, jaminan produk halal penting bagi masyarakat Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar.

“UU ini masih minim direspons oleh kita. Jakarta saja baru 33 restoran yang tersertifikasi halal,” kata Ikhsan di Hotel Cikini, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Ikhsan menilai UU Jaminan Produk halal seolah-olah hanya milik kelompok agama tertentu. Padahal di era global saat ini, makanan halal menjadi gaya hidup.

“Halal ini bukan hanya monopoli Islam. Halal bukan hanya sehat tapi juga ada keberkahan. Sayang sekali jika UU ini seakan-akan menajdi isu agama tertentu,” tuturnya.

Dia berharap sosialisasi UU ini terus dilakukan secara masif. Mengingat UU ini akan secara efektif berlaku pada tahun 2019. Untuk itu, Ikhsan berharap pengusaha segera mengurus sertifikasi halal sehingga sudah siap pada tahun 2019.

“Kami terus mengadakan sosialisasi dan edukasi terkait produk halal. Semoga diikuti oleh para pengusaha. Jika tidak tahun 2019 bisa berdampak sanksi,” ungkapnya.

Head of CSR Corporate Communication PT Indofood Sukses Makmur, Deni Puspohadi mengaku heran jika masih ada produsen yang tidak segera melakukan sertifikasi halal.

Menurut dia, sertifikasi halal sangat penting bagi produsen makanan di Indonesia menjamin kehalalan produk. Apalagi di tengah masyarakat mayoritas beragama Islam yang mengutamakan kehalalan.

“Muslim akan nyaman jika mendapatkan produk halal melalui sertifikasi halal. Jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 250 juta, yang 90% di antaranya muslim,” katanya.

Deni mengatakan, menyediakan produk halal sudah menjadi komitmen PT Indofood Sukses Makmur.
Dia menjelaskan, di internal perusahaannya telah membuat sistem jaminan halal sebelum dipasarkan. “Kami intensif berkonsultasi dengan LPPOM MUI. Selain itu setiap enam bulan sekali kami melakukan audit internal tentang kehalalan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, selain menjamin keamanan makanan bagi muslim, sertifikasi halal menurutnya salah satu cara memproteksi pasar lokal. Ini harus jadi concern kita semua. Kesempatan membesarkan pasar local,” ujarnya.

Hal senada iungkapkan Direktur PT Sriboga Ratu Raya Eddy Mulyadi mengatakan tanpa adanya UU tersebut secara internal PT Sriboga telah memiliki kesadaran pentingnya produk halal.

Dia mengatakan hal itu telah menjadi komitmen internal perusahaan. Selain internal, faktor eksternal juga mendorong pentingnya produk halal. Menurut dia, pasar Indonesia yang sebagian besar Islam membuat produk halal adalah keharusan.

Hal ini dikatakannya dapat menambah kepercayaan konsumen dan reputasi perusahaan. “Kesadaran konsumen semakin baik saat ini. Ditambah pemerintah dengan undang-undang. Semua faktor mendukung untuk sertifikasi,” paparnya.

Ketua Umum Halalan Toyyiban Science Center Universitas Brawijaya, Sukoso mengatakan kepastian produk halal sangat penting. Selain menjadi salah satu standar kualitas, juga menenangkan bagi kaum muslim. “Batin kita tenang jika sudah terjamin kehalalannya,” ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)