Romi Ajak Djan Faridz Cs Bergabung Besarkan PPP

Rabu, 14 Juni 2017 - 21:10 WIB
Romi Ajak Djan Faridz...
Romi Ajak Djan Faridz Cs Bergabung Besarkan PPP
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Nomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT tertanggal 6 Juni 2017 disambut baik oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2021 hasil Muktamar VIII Pondok Gede Romahurmuziy (Romi). Pasalnya, putusan PT TUN itu dianggap mengukuhkan kenyataan di lapangan bahwa tidak ada dualisme internal PPP.

"Karena sesungguhnya seluruh komponen yang bertikai di PPP 2,5 tahun silam sudah islah di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 yang lalu dan telah dikukuhkan dalam SK Menkumham," ujar Romi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (14/6/2017).

Dalam waktu dekat, dia pun akan mendatangi Djan Faridz dan mengajak bergabung bersama-sama dalam kepengurusannya dan membesarkan PPP. "Dengan adanya putusan ini, saya mengetuk pintu hati Pak Djan dan kawan-kawan dengan segala kerendahan hati, agar kembali bersatu. Karena persatuan itu disukai Allah dan perpecahan itu dibenci Allah," paparnya.

Dia juga menawarkan seluruh kader-kader Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusan ini, untuk bersama menjadikan PPP sebagai tiga besar pemenang pemilu.

"Kami mengucapkan mohon maaf kepada rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul selama konflik PPP," ungkapnya.

Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PT TUN yang dianggapnya telah berpihak kapada kebenaran dan kenyataan grass root yang diingini warga PPP sejati.

"Dengan adanya putusan ini, PPP langsung tancap gas ke gigi empat untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemenangan menuju tiga besar pada Pemilu 2019," pungkasnya. Adapun putusan PT TUN itu, menolak permohonan gugatan Djan Faridz.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)