Perampok Sadis, Polri Diminta Gelar Operasi Peredaran Senpi Ilegal
Selasa, 13 Juni 2017 - 18:43 WIB
Perampok Sadis, Polri Diminta Gelar Operasi Peredaran Senpi Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Polri diminta segera melakukan operasi sapu jagat untuk membatasi peredaran senjata api (senpi) di kalangan sipil. Hal itu menyusul terjadinya perampokan sadis yang terjadi dalam kurun sepekan terakhir.
Dalam perampokan itu, setidaknya ada dua korban tewas karena ditembak oleh kawanan perampok. Merespons ini, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku prihatin dengan terjadinya perampokan sadis yang terjadi belakangan ini.
Dia mengatakan, senpi adalah alat. Jika alat itu bisa didapat dengan mudah, kata Neta, maka para pelaku kriminal akan menggunakannya. "Polisi sendiri kurang serius dalam operasi sapu jagat untuk memberantas senpi ilegal," kata Neta saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/6/2017).
Neta memberikan contoh tidak tuntasnya operasi sapu jagat senpi yang dilakukan polisi. Salah satunya pembiaran terhadap pemilik senpi legal yang tidak memperpanjang surat izinnya.
Neta menuturkan, memiliki senpi tanpa surat izin atau ilegal menyalahi Undang-Undang (UU). "Mereka melanggar undang-undang darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati karena memiliki senjata ilegal," ucap Neta.
Dalam perampokan itu, setidaknya ada dua korban tewas karena ditembak oleh kawanan perampok. Merespons ini, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku prihatin dengan terjadinya perampokan sadis yang terjadi belakangan ini.
Dia mengatakan, senpi adalah alat. Jika alat itu bisa didapat dengan mudah, kata Neta, maka para pelaku kriminal akan menggunakannya. "Polisi sendiri kurang serius dalam operasi sapu jagat untuk memberantas senpi ilegal," kata Neta saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/6/2017).
Neta memberikan contoh tidak tuntasnya operasi sapu jagat senpi yang dilakukan polisi. Salah satunya pembiaran terhadap pemilik senpi legal yang tidak memperpanjang surat izinnya.
Neta menuturkan, memiliki senpi tanpa surat izin atau ilegal menyalahi Undang-Undang (UU). "Mereka melanggar undang-undang darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati karena memiliki senjata ilegal," ucap Neta.
(maf)