HNW Nilai Pembubaran Ormas Butuh Rp5 M Terkesan seperti Proyek

Jum'at, 09 Juni 2017 - 13:44 WIB
HNW Nilai Pembubaran...
HNW Nilai Pembubaran Ormas Butuh Rp5 M Terkesan seperti Proyek
A A A
JAKARTA - Angka Rp5 miliar yang diusulkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dikritik ‎Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). Pasalnya, hal itu mengesankan bahwa pembubaran ormas antipancasila itu sebuah proyek Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Maka itu, menurut Hidayat, langkah Wiranto yang mengusulkan dana Rp5 miliar untuk membubarkan ormas antipancasila itu aneh.‎ "Kalau begini kan kesannya kayak ada proyek untuk pembubaran," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Seharusnya, kata dia, anggaran itu sudah dikantongi Kemenko Polhukam sebelum ada rencana pembubaran ormas itu. "Karena itu sesungguhnya bagian dari wajib pemerintah untuk melakukan pembinaan pada ormas-ormas," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Terlebih, yang memiliki kewenangan membubarkan sebuah ormas adalah pengadilan, sementara pemerintah sebatas mengusulkan. Menurut dia, mengesankan bahwa pemerintah seperti tergagap-gagap.

"Kemarin tidak melakukan peran pembinaan, kemudian sekarang tiba-tiba akan melakukan pembubaran dan baru anggarannya dimunculkan sekarang," imbuhnya.

Pria yang akrab dengan disapa HNW ini yakin bahwa masyarakat pun akan memandang negatif langkah Wiranto tersebut. "Karena jadi kesannya pembubaran itu proyek yang ada anggarannya, bukan merupakan sebuah rangkaian terkait dengan pemerintah melaksanakan kewajibannya, yaitu melakukan pembinaan kepada ormas dengan segala ikutannya," pungkasnya.‎

Adapun usul Rp5 miliar untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ‎disampaikan Wiranto dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, kemarin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)