Kecewa Putusan PTUN, Kubu GKR Hemas Pertimbangkan Ajukan PK

Kamis, 08 Juni 2017 - 15:40 WIB
Kecewa Putusan PTUN, Kubu GKR Hemas Pertimbangkan Ajukan PK
Kecewa Putusan PTUN, Kubu GKR Hemas Pertimbangkan Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Kubu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak permohonan gugatan sengketa pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Meski tetap menghormati putusan tersebut, namun ada pertanyaan mengapa PTUN seakan tidak berani membatalkan proses pelantikan yang dianggap cacat hukum tersebut. “Ini kan belum pernah ada ya hakim membatalkan tindakan ketua MA. Yang pernah ada itu hakim batalkan keputusan presiden. Tapi yang kita harapkan ada keberanian dari hakim untuk membatalkan pemanduan sumpah jabatam DPD oleh wakil ketua MA namun nyatanya itu belum kita dapat hari ini,” ujar Kuasa Hukum GKR Hemas, Irman Putra Sidin usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Menurut Irman, sebetulnya keberanian dari hakim akan menjadi momentum sejarah dalam proses supermasi hukum di Indonesia. Sebab perkara yang dikawalnya ini belum tentu terjadi lagi di kemudian hari.

“Tapi putusan majelis ini nampaknya ingin membebaskan MA dari tanggung jawab pemanduan sumpah itu. Makanya dia mengatakan ini bukan objek yang jadi tindakan,” tutur Irman.

Irman menambahkan, masih menimbang untuk mengajukan banding melalui peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya ditawarkan hakim pasca pembacaan putusan. Dia berpandangan, permohonan yang diajukannya ini bukan persoalan pribadi, melainkan persoalan milik bangsa.
“Karena menyangkut putusan MA, menyangkut masa depan konstitusional kita. Sehingga semua warga negara berkepentingan terhadap perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya pasca pembacaan putusan, Ketua Majelis Ujang Abdullah menerangkan bahwa meski di dalam Pasal 16 Perma 5 Tahun 2015 putusan ini final dan mengikat, namun berdasrakan kaidah hukum yang digariskan di dalam putusan MA 175 PK TUN 2016 masih ada kesempatan bagi pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan PK.

“Namun demikian apabila sependapat tentu bisa juga melakukan forum lain sebagaimana yang disebutkan di dalam putusan pengadilan hari ini,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5938 seconds (0.1#10.140)