Kader Dituduh Makar, Fokal IMM Mengadu ke Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Kedatangan Kornas Fokal IMM untuk bertemu dengan komisioner Komnas HAM membahas mengenai kasus kader IMM Zainudin Arsyad yang ditahan di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sejak 31 Maret lalu dengan tuduhan makar.
Kedatangan Fokal IMM itu diterima Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani dan Maneger Nasution.
Anggota Tim Advokasi Kornas Fokal IMM, Pedri Kasman mengatakan kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum untuk Zainudin. "Ada sejumlah alasan kami ajukan permohonan itu, yakni sejak ditangkap sampai sekarang tak ada informasi yang cukup dan bukti-bukti yang memadai sehingga Zainudin ditahan karena tuduhan makar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).
Kedua, kata dia, Zainudin seorang mahasiswa yang mengandalkan kehidupan sehari-harinya dari biaya orangtua sehingga tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan tindakan makar.
Ketiga, makar merupakan sebuah tindak pidana untuk menggulingkan kekuasaan yang sah. Oleh karena itu, kata dia, tidak masuk akal Zainudin terlibat dalam kegiatan itu.
Menurut Pedri, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap Zainudin, bahkan dianggap telah melanggar HAM.
Dia meminta Komnas HAM memberikan perlindungan hukum pada rekannya itu dan meminta polisi melakukan gelar perkara agar jelas dan terang.
"Komnas HAM menyambut baik kedatangan kami dan berjanji memperhatikan masalah ini. Kami diminta melengkapi secara lebih detail kasus yang dialami Zainudin sejak sebelum penangkapan hingga kini untuk ditemukan unsur pelanggaran HAM," tuturnya
Kedatangan Kornas Fokal IMM untuk bertemu dengan komisioner Komnas HAM membahas mengenai kasus kader IMM Zainudin Arsyad yang ditahan di Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sejak 31 Maret lalu dengan tuduhan makar.
Kedatangan Fokal IMM itu diterima Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani dan Maneger Nasution.
Anggota Tim Advokasi Kornas Fokal IMM, Pedri Kasman mengatakan kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum untuk Zainudin. "Ada sejumlah alasan kami ajukan permohonan itu, yakni sejak ditangkap sampai sekarang tak ada informasi yang cukup dan bukti-bukti yang memadai sehingga Zainudin ditahan karena tuduhan makar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).
Kedua, kata dia, Zainudin seorang mahasiswa yang mengandalkan kehidupan sehari-harinya dari biaya orangtua sehingga tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan tindakan makar.
Ketiga, makar merupakan sebuah tindak pidana untuk menggulingkan kekuasaan yang sah. Oleh karena itu, kata dia, tidak masuk akal Zainudin terlibat dalam kegiatan itu.
Menurut Pedri, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap Zainudin, bahkan dianggap telah melanggar HAM.
Dia meminta Komnas HAM memberikan perlindungan hukum pada rekannya itu dan meminta polisi melakukan gelar perkara agar jelas dan terang.
"Komnas HAM menyambut baik kedatangan kami dan berjanji memperhatikan masalah ini. Kami diminta melengkapi secara lebih detail kasus yang dialami Zainudin sejak sebelum penangkapan hingga kini untuk ditemukan unsur pelanggaran HAM," tuturnya
(dam)