Sikap Pemerintah Terkait Sejumlah Poin di RUU Pemilu
Selasa, 06 Juni 2017 - 16:07 WIB
Sikap Pemerintah Terkait Sejumlah Poin di RUU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu DPR memutuskan sejumlah poin yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Terkait hal ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan sikap berkenaan dengan poin-poin yang sudah diputuskan.
Mendagri Tjahjo Kumolo terkait keputusan pansus tentang posisi Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota, Tjahjo meminta agar panwas tidak perlu permanen.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, jika Pansus mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bersifat adhoc tidak dilakukan sekarang, karena terbentur dengan persiapan pemilihan legislatif dan pemilu presiden yang semakin sempit.
"KPU kab/kota bisa di adhoc kan tahun 2020 (setelah tahapan pileg pilpres 2019 selesai)," ujar Tjahjo dalam pers rilisnya, Selasa (6/6/2017).
Sementara itu, menurut Tjahjo, terkait usulan penambahan anggota Bawaslu tingkat Provinsi diminta tidak dilakukan sekarang ini. Tjahjo meminta agar diberikan jeda 1 tahun setelah RUU Pemilu diundangkan.
Sebab, saat ini sarana prasarana dianggap belum siap di Bawaslu Provinsi. "Rata-rata kantor Bawaslu Provinsi terbatas, sehingga akan kesulitan untuk mencari tempat kantor dan tambahan SDM staf lagi. Sebagian kantor yang difasilitasi Pemprov juga masih terbatas," tandasnya.
Terkait hal ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan sikap berkenaan dengan poin-poin yang sudah diputuskan.
Mendagri Tjahjo Kumolo terkait keputusan pansus tentang posisi Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota, Tjahjo meminta agar panwas tidak perlu permanen.
Selain itu, Tjahjo mengatakan, jika Pansus mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bersifat adhoc tidak dilakukan sekarang, karena terbentur dengan persiapan pemilihan legislatif dan pemilu presiden yang semakin sempit.
"KPU kab/kota bisa di adhoc kan tahun 2020 (setelah tahapan pileg pilpres 2019 selesai)," ujar Tjahjo dalam pers rilisnya, Selasa (6/6/2017).
Sementara itu, menurut Tjahjo, terkait usulan penambahan anggota Bawaslu tingkat Provinsi diminta tidak dilakukan sekarang ini. Tjahjo meminta agar diberikan jeda 1 tahun setelah RUU Pemilu diundangkan.
Sebab, saat ini sarana prasarana dianggap belum siap di Bawaslu Provinsi. "Rata-rata kantor Bawaslu Provinsi terbatas, sehingga akan kesulitan untuk mencari tempat kantor dan tambahan SDM staf lagi. Sebagian kantor yang difasilitasi Pemprov juga masih terbatas," tandasnya.
(maf)