Menkominfo Siap Bantu Sosialisasikan Fatwa MUI Soal Medsos
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Medsos).
"Bagus (Fatwa MUI). Kan kemarin disampaikan MUI sendiri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Rudiantara mengatakan, Fatwa MUI tersebut sudah dikomunikasikan dengan kementeriannya. "Kan fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menyikapi kondisi tertentu," ujarnya. (Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Kebecian di Media Sosial )
Menurut dia, Fatwa MUI dikeluarkan merespons hiruk pikuk informasi bohong atau hoax yang beredar di media sosal.
Ke depan, lanjut dia, kementeriannya akan ikut menyosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat. "Kami tadi malam sudah membuat infografisnya," kata Rudiantara.
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 menyatakan setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharamkan menggibah atau membicarakan keburukan orang lain, fitnah, adu domba, dan menyebarkan permusuhan.
"Bagus (Fatwa MUI). Kan kemarin disampaikan MUI sendiri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Rudiantara mengatakan, Fatwa MUI tersebut sudah dikomunikasikan dengan kementeriannya. "Kan fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menyikapi kondisi tertentu," ujarnya. (Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Kebecian di Media Sosial )
Menurut dia, Fatwa MUI dikeluarkan merespons hiruk pikuk informasi bohong atau hoax yang beredar di media sosal.
Ke depan, lanjut dia, kementeriannya akan ikut menyosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat. "Kami tadi malam sudah membuat infografisnya," kata Rudiantara.
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 menyatakan setiap muslim yang bermuamalah melalui medsos diharamkan menggibah atau membicarakan keburukan orang lain, fitnah, adu domba, dan menyebarkan permusuhan.
(dam)