MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

Senin, 05 Juni 2017 - 21:32 WIB
MUI Keluarkan Fatwa...
MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Ujaran Kebencian di Media Sosial
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa penggunaan media sosial (medsos). Fatwa dengan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial itu lahir atas keprihatinan dari maraknya kebencian dan permusuhan antar sesama anak bangsa.

"Dan (medsos) sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang dilarang agama. Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos. Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak," kata Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

Rais Aam PBNU itu mengatakan, menolak dan menghilangkan kerusakan yang disebabkan penggunaan medsos tidak tepat itu salah satunya melalui penerbitan fatwa dari MUI.

"Itu kewenangan yang ada pada kami, jadi kami mengeluarkan fatwa muamalah medsosiah. Kita memang tidak mungkin menghindari medsos, tetapi jangan juga menggunakannya dengan (buruk). Kami ingin membuat rekomendasi dan supaya ada ketegasan. Jadi ada upaya mengedukasi masyarakat (melalui fatwa)," tutur KH Ma'ruf.

Selain fatwa, KH Ma'ruf berharap ada tindakan law enforcement (penegakkan hukum) dan ada sanksi untuk masyarakat yang melakukan permusuhan dan ujaran kebencian hingga menyebabkan konflik yang bermula dari medsos.

"Ini sumber konflik yang terjadi di luar hukum juga berasal dari medsos yang diisi dengan konten yang sangat meresahkan. Ini bahaya yang sedang kita alami dalam berbangsa dan bernegara," terang dia.

Melalui fatwa yang diterbitkan MUI, diharapkan masyarakat dapat berpedoman dengan itu dan menghindari persebaran permusuhan dan kebencian antar sesama anak bangsa.

"Ini tanggung jawab kita bersama untuk bersama merawat keutuhan dan persatuan bangsa. Saya sekali lagi mengucapkan terimakasih dan mudah-mudahan ini menghasilkan manfaat," papar Kiai Ma'ruf.

Sementara Sekretaris MUI, Asrorun Niam memaparkan ujaran kebencian di medsos tergolong haram. Selain itu, bertransaksi yang mengandung unsur riba di medsos juga haram.

"Haram (bertransaksi di medsos) melakukan ‎riba, ujaran kebencian, dilarang menyebarkan hoax sekalipun dengan tujuan baik," jelas Niam.
(maf)
Berita Terkait
Peluang Media Mainstream...
Peluang Media Mainstream dari Boikot Iklan di Media Sosial
TikTok Perluas Larangan...
TikTok Perluas Larangan Aturan Ujaran Kebencian
Platform Media Sosial,...
Platform Media Sosial, Sarana Pelanggengan Industri Kebencian?
Hoax dan Ujaran Kebencian...
Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jadi Ancaman Demokrasi
5 Tanda Opinimu adalah...
5 Tanda Opinimu adalah Ujaran Kebencian
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian...
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved