MUI Pertimbangkan Keluarkan Fatwa tentang Persekusi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, akan mempertimbangkan diterbitkannya fatwa mengenai persekusi. Hal itu dikatakan menanggapi maraknya aksi persekusi oleh kelompok masyarakat tertentu terhadap masyarakat lainnya.
"Ya, kita lihat nanti. Sekarang ini (fatwa) medsos dulu. Kita akan pertimbangkan tentang persekusi," kata Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (5/6/2017).
Rais Aam PBNU itu menegaskan, di Indonesia tidak boleh ada aksi persekusi. Siapa saja pelakunya, dari kelompok mana saja, tentunya harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Tentu tidak ada hanya orang melakukan persekusi. Ormas yang melakukan itu kita serahkan ke yang berwajib. Prosesnya tentu yang transparan, yang adil," terang Kiai Ma'ruf.
Dia menambahkan, polisi berhak menindak siapapun yang melakukan pelanggaran. Tentunya proses hukumnya harus adil dan transparan.
"Menurut agama Islam tidak boleh main hakim sendiri. Kan kita ada kesepakatan bahwa negara ini negara hukum. Kita orang Islam harus patuh melakukan kesepakatan itu. Persekusi tidak boleh dilakukan," tutupnya.
"Ya, kita lihat nanti. Sekarang ini (fatwa) medsos dulu. Kita akan pertimbangkan tentang persekusi," kata Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (5/6/2017).
Rais Aam PBNU itu menegaskan, di Indonesia tidak boleh ada aksi persekusi. Siapa saja pelakunya, dari kelompok mana saja, tentunya harus dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Tentu tidak ada hanya orang melakukan persekusi. Ormas yang melakukan itu kita serahkan ke yang berwajib. Prosesnya tentu yang transparan, yang adil," terang Kiai Ma'ruf.
Dia menambahkan, polisi berhak menindak siapapun yang melakukan pelanggaran. Tentunya proses hukumnya harus adil dan transparan.
"Menurut agama Islam tidak boleh main hakim sendiri. Kan kita ada kesepakatan bahwa negara ini negara hukum. Kita orang Islam harus patuh melakukan kesepakatan itu. Persekusi tidak boleh dilakukan," tutupnya.
(maf)