MUI Keluarkan Fatwa Haram Tebar Ujaran Kebencian di Media Sosial
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa penggunaan media sosial (medsos). Fatwa dengan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial itu lahir atas keprihatinan dari maraknya kebencian dan permusuhan antar sesama anak bangsa.
"Dan (medsos) sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang dilarang agama. Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos. Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak," kata Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Rais Aam PBNU itu mengatakan, menolak dan menghilangkan kerusakan yang disebabkan penggunaan medsos tidak tepat itu salah satunya melalui penerbitan fatwa dari MUI.
"Itu kewenangan yang ada pada kami, jadi kami mengeluarkan fatwa muamalah medsosiah. Kita memang tidak mungkin menghindari medsos, tetapi jangan juga menggunakannya dengan (buruk). Kami ingin membuat rekomendasi dan supaya ada ketegasan. Jadi ada upaya mengedukasi masyarakat (melalui fatwa)," tutur KH Ma'ruf.
Selain fatwa, KH Ma'ruf berharap ada tindakan law enforcement (penegakkan hukum) dan ada sanksi untuk masyarakat yang melakukan permusuhan dan ujaran kebencian hingga menyebabkan konflik yang bermula dari medsos.
"Ini sumber konflik yang terjadi di luar hukum juga berasal dari medsos yang diisi dengan konten yang sangat meresahkan. Ini bahaya yang sedang kita alami dalam berbangsa dan bernegara," terang dia.
Melalui fatwa yang diterbitkan MUI, diharapkan masyarakat dapat berpedoman dengan itu dan menghindari persebaran permusuhan dan kebencian antar sesama anak bangsa.
"Ini tanggung jawab kita bersama untuk bersama merawat keutuhan dan persatuan bangsa. Saya sekali lagi mengucapkan terimakasih dan mudah-mudahan ini menghasilkan manfaat," papar Kiai Ma'ruf.
Sementara Sekretaris MUI, Asrorun Niam memaparkan ujaran kebencian di medsos tergolong haram. Selain itu, bertransaksi yang mengandung unsur riba di medsos juga haram.
"Haram (bertransaksi di medsos) melakukan riba, ujaran kebencian, dilarang menyebarkan hoax sekalipun dengan tujuan baik," jelas Niam.
"Dan (medsos) sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang dilarang agama. Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos. Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak," kata Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Rais Aam PBNU itu mengatakan, menolak dan menghilangkan kerusakan yang disebabkan penggunaan medsos tidak tepat itu salah satunya melalui penerbitan fatwa dari MUI.
"Itu kewenangan yang ada pada kami, jadi kami mengeluarkan fatwa muamalah medsosiah. Kita memang tidak mungkin menghindari medsos, tetapi jangan juga menggunakannya dengan (buruk). Kami ingin membuat rekomendasi dan supaya ada ketegasan. Jadi ada upaya mengedukasi masyarakat (melalui fatwa)," tutur KH Ma'ruf.
Selain fatwa, KH Ma'ruf berharap ada tindakan law enforcement (penegakkan hukum) dan ada sanksi untuk masyarakat yang melakukan permusuhan dan ujaran kebencian hingga menyebabkan konflik yang bermula dari medsos.
"Ini sumber konflik yang terjadi di luar hukum juga berasal dari medsos yang diisi dengan konten yang sangat meresahkan. Ini bahaya yang sedang kita alami dalam berbangsa dan bernegara," terang dia.
Melalui fatwa yang diterbitkan MUI, diharapkan masyarakat dapat berpedoman dengan itu dan menghindari persebaran permusuhan dan kebencian antar sesama anak bangsa.
"Ini tanggung jawab kita bersama untuk bersama merawat keutuhan dan persatuan bangsa. Saya sekali lagi mengucapkan terimakasih dan mudah-mudahan ini menghasilkan manfaat," papar Kiai Ma'ruf.
Sementara Sekretaris MUI, Asrorun Niam memaparkan ujaran kebencian di medsos tergolong haram. Selain itu, bertransaksi yang mengandung unsur riba di medsos juga haram.
"Haram (bertransaksi di medsos) melakukan riba, ujaran kebencian, dilarang menyebarkan hoax sekalipun dengan tujuan baik," jelas Niam.
(maf)