Kasus Suap WTP BPK, KPK Panggil Sekjen Kemendes PDTT
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dalam mengembangkan kasus ini, penyidik KPK bakal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Kemendes Sugito.
"Dia (Anwar) diperiksa untuk tersangka SUG," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).
Anwar Sanusi sendiri diketahui sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Anwar masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Selain Anwar, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Mereka adalah dua orang PNS Kemendes PDTT, yakni Kepala Biro (Kabiro) Keuangan dan BMN Kemendes PDTT Ekatmawati, dan Kepala Bagian Analisa dan Pematauan Hasil Pengawasan, Dian Rediana.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata mantan aktivis Indonesia Coruption Watch ini.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan sejumlah pihak pada Sabtu 27 Mei 2017 lalu. Penangkapan ini diketahui terkait suap pemberian opini WTP tahun 2016 terhadap Kemendes PDTT.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG) dan pejabat Eselon III Kemendes PDTT diduga selaku pemberi suap, dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) diduga penerima suap.
Dalam mengembangkan kasus ini, penyidik KPK bakal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Kemendes Sugito.
"Dia (Anwar) diperiksa untuk tersangka SUG," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).
Anwar Sanusi sendiri diketahui sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Anwar masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Selain Anwar, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Mereka adalah dua orang PNS Kemendes PDTT, yakni Kepala Biro (Kabiro) Keuangan dan BMN Kemendes PDTT Ekatmawati, dan Kepala Bagian Analisa dan Pematauan Hasil Pengawasan, Dian Rediana.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," kata mantan aktivis Indonesia Coruption Watch ini.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan sejumlah pihak pada Sabtu 27 Mei 2017 lalu. Penangkapan ini diketahui terkait suap pemberian opini WTP tahun 2016 terhadap Kemendes PDTT.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG) dan pejabat Eselon III Kemendes PDTT diduga selaku pemberi suap, dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) diduga penerima suap.
(kri)