Revisi UU Terorisme Harus Bisa Putus Mata Rantai Ideologinya

Sabtu, 03 Juni 2017 - 15:18 WIB
Revisi UU Terorisme...
Revisi UU Terorisme Harus Bisa Putus Mata Rantai Ideologinya
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merumuskan Undang-Undang (UU) tentang Terorisme yang komprehensif dan bisa mematikan ideologi pemicu teror. Data penangkapan teroris dari tahun ke tahun menunjukkan, banyakanya penangkapan terhadap pelaku teror tidak otomatis menurunkan aksi terorisme.

Peneliti Kajian Strategis Intelijen Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib mengatakan, revisi UU Terorisme harus bisa mematikan ideologi teror. Menurutnya, selama ini UU Terorisme hanya mengatur penindakan saja.

"Saya kira kita harus menemukan apa center of gravity terorisme, apa yang membuatnya masih ada," kata Ridlwan dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

Ridlwan menyebut, teror bom panci di Kampung Melayu sebagai contoh bahwa penangkapan hingga tindakan represif aparat terhadap pelaku teror tidak efektif mematikan ideologi teror.

Hal itu kata Ridlwan, tampak dari kontak antara pelaku bom panci di Kampung Melayu dengan Maman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansorut Daulat (JAD) yang ditahan di Nusakambangan.

"Sekelas penjara ideologinya masih ada. Pertanyaannya, apakah pasal itu bisa mematikan apinya?" sebut dia.

Atas dasar itu, Ridlwan menilai upaya penangkapan ataupun tindakan represif masih kurang tepat dalam menangani teroris hingga ke akar rumput. Bahkan, kata Ridlwan, upaya tersebut dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.

Lagi-lagi Ridlwan mengajukan contoh kasus. Dia menyebut kasus Wahono di Lampung yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan. Wahono yang jadi korban salah tangkap pada 2010 itu gagal menikah.

Menurutnya, setelah ditangkap di Lampung, Wahono dibawa ke Jakarta untuk diinterogasi. Kasus salah tangkap semacam ini, kata Ridlwan, bisa memicu aksi balasan dari para pelaku teror.

"Wahono ini viral dan menjadi bahan bakar yang lain untuk menuding polisi, aparat, represif kepada umat Islam," kata Ridlwan.

Ridlwan kembali menegaskan, bahwa revisi UU Terorisme yang tengah digodok di DPR harus membeberkan tata cara mematikan ideologi teror.

"Kalau tak ditangkal, akan konflik di akar rumput. Nanti (tindakan terorisme) dianggap rekayasa, ini harus dipertanyakan lagi ke DPR," tegas Ridlwan.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved