Revisi UU Terorisme Harus Bisa Putus Mata Rantai Ideologinya

Sabtu, 03 Juni 2017 - 15:18 WIB
Revisi UU Terorisme...
Revisi UU Terorisme Harus Bisa Putus Mata Rantai Ideologinya
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merumuskan Undang-Undang (UU) tentang Terorisme yang komprehensif dan bisa mematikan ideologi pemicu teror. Data penangkapan teroris dari tahun ke tahun menunjukkan, banyakanya penangkapan terhadap pelaku teror tidak otomatis menurunkan aksi terorisme.

Peneliti Kajian Strategis Intelijen Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib mengatakan, revisi UU Terorisme harus bisa mematikan ideologi teror. Menurutnya, selama ini UU Terorisme hanya mengatur penindakan saja.

"Saya kira kita harus menemukan apa center of gravity terorisme, apa yang membuatnya masih ada," kata Ridlwan dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

Ridlwan menyebut, teror bom panci di Kampung Melayu sebagai contoh bahwa penangkapan hingga tindakan represif aparat terhadap pelaku teror tidak efektif mematikan ideologi teror.

Hal itu kata Ridlwan, tampak dari kontak antara pelaku bom panci di Kampung Melayu dengan Maman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansorut Daulat (JAD) yang ditahan di Nusakambangan.

"Sekelas penjara ideologinya masih ada. Pertanyaannya, apakah pasal itu bisa mematikan apinya?" sebut dia.

Atas dasar itu, Ridlwan menilai upaya penangkapan ataupun tindakan represif masih kurang tepat dalam menangani teroris hingga ke akar rumput. Bahkan, kata Ridlwan, upaya tersebut dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.

Lagi-lagi Ridlwan mengajukan contoh kasus. Dia menyebut kasus Wahono di Lampung yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan. Wahono yang jadi korban salah tangkap pada 2010 itu gagal menikah.

Menurutnya, setelah ditangkap di Lampung, Wahono dibawa ke Jakarta untuk diinterogasi. Kasus salah tangkap semacam ini, kata Ridlwan, bisa memicu aksi balasan dari para pelaku teror.

"Wahono ini viral dan menjadi bahan bakar yang lain untuk menuding polisi, aparat, represif kepada umat Islam," kata Ridlwan.

Ridlwan kembali menegaskan, bahwa revisi UU Terorisme yang tengah digodok di DPR harus membeberkan tata cara mematikan ideologi teror.

"Kalau tak ditangkal, akan konflik di akar rumput. Nanti (tindakan terorisme) dianggap rekayasa, ini harus dipertanyakan lagi ke DPR," tegas Ridlwan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0718 seconds (0.1#10.140)