OTT KPK Harus Jadi Momentum Bersih-bersih Kemendesa PDTT
A
A
A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) harus menjadi momentum untuk melakukan pembersihan internal. Kasus ini menjadi indikator jika tata kelola Kemendesa PDTT masih diwarnai dengan tindak koruptif oknum pegawai.
“Kami terus menerus mendorong langkah-langkah pemberantasan korupsi di tubuh Kemendesa PDTT dan meminta Mendesa PDTT untuk langsung memimpin perlawanan terhadap tindak koruptif tersebut,” kata Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT Idham Arsyad di Jakarta, Rabu (31/5/2017) dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Untuk diketahui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendesa PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendesa PDTT Jarot ditangkap KPK bersama sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat 26 Mei 2017. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian 2016.
Idham mengatakan, OTT KPK terhadap oknum pejabat di lingkungan Kemendesa PDTT tergolong mengejutkan. Pasalnya sejak Eko Putro Sandjojo resmi menjabat sebagai Mendesa PDTT, upaya menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel terus dilakukan.
Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai pembentukan lembaga ad hoc di lingkungan Kemendesa PDTT dari Satgas Saber Pungli, Satgas Dana Desa, hingga membuka pengaduan melalui telepon dan short message service (SMS). Namun ternyata masih ada oknum Kemendesa PDTT yang bermain-main dan memicu OTT KPK.
“Bahkan Mendesa PDTT mempersilakan KPK untuk membuka ruangan khusus di Kemendesa PDTT untuk mengawasi secara langsung proses tata kelola kementerian. Namun kenyataannya praktik koruptif tetap terjadi,” ujarnya.
Dia menegaskan kasus ini tidak boleh menyurutkan upaya bersih-bersih yang dilakukan mendesa PDTT. Kasus ini justru harus menjadi bahan bakar agar proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel kian kencang.
“Proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel tentu membutuhkan waktu panjang dan menteri desa belum setahun menjabat. Jangan sampai kasus OTT KPK menyurutkan langkah pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendesa PDTT,” tukasnya.
Idham meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus ini kepada KPK. Berbagai spekulasi justru bisa mengaburkan substansi masalah. “Kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini ke KPK, termasuk siapa-siapa yang terlibat termasuk motif kasus ini apakah penyuapan atau pemerasan,” katanya.
“Kami terus menerus mendorong langkah-langkah pemberantasan korupsi di tubuh Kemendesa PDTT dan meminta Mendesa PDTT untuk langsung memimpin perlawanan terhadap tindak koruptif tersebut,” kata Ketua Pokja Masyarakat Sipil Kemendesa PDTT Idham Arsyad di Jakarta, Rabu (31/5/2017) dalam rilis yang diterima SINDOnews.
Untuk diketahui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendesa PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendesa PDTT Jarot ditangkap KPK bersama sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat 26 Mei 2017. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian 2016.
Idham mengatakan, OTT KPK terhadap oknum pejabat di lingkungan Kemendesa PDTT tergolong mengejutkan. Pasalnya sejak Eko Putro Sandjojo resmi menjabat sebagai Mendesa PDTT, upaya menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel terus dilakukan.
Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai pembentukan lembaga ad hoc di lingkungan Kemendesa PDTT dari Satgas Saber Pungli, Satgas Dana Desa, hingga membuka pengaduan melalui telepon dan short message service (SMS). Namun ternyata masih ada oknum Kemendesa PDTT yang bermain-main dan memicu OTT KPK.
“Bahkan Mendesa PDTT mempersilakan KPK untuk membuka ruangan khusus di Kemendesa PDTT untuk mengawasi secara langsung proses tata kelola kementerian. Namun kenyataannya praktik koruptif tetap terjadi,” ujarnya.
Dia menegaskan kasus ini tidak boleh menyurutkan upaya bersih-bersih yang dilakukan mendesa PDTT. Kasus ini justru harus menjadi bahan bakar agar proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel kian kencang.
“Proses menciptakan tata kelola kementerian yang bersih dan akuntabel tentu membutuhkan waktu panjang dan menteri desa belum setahun menjabat. Jangan sampai kasus OTT KPK menyurutkan langkah pemberantasan korupsi di lingkungan Kemendesa PDTT,” tukasnya.
Idham meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus ini kepada KPK. Berbagai spekulasi justru bisa mengaburkan substansi masalah. “Kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini ke KPK, termasuk siapa-siapa yang terlibat termasuk motif kasus ini apakah penyuapan atau pemerasan,” katanya.
(poe)