Kasus WTP, KPK Patut Konfirmasi ke Sekjen dan Mendes PDTT

Senin, 29 Mei 2017 - 21:14 WIB
Kasus WTP, KPK Patut...
Kasus WTP, KPK Patut Konfirmasi ke Sekjen dan Mendes PDTT
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu menelusuri dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anwar Sanusi, dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pasalnya, seorang menteri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari segi struktural merupakan sebagai pihak paling bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil di sebuah kementerian.

"Saya kira KPK perlu menelusuri keterlibatan pimpinan di Kemendes dari mulai Sekjen sampai menterinya," kata Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi wartawan, Senin (29/5/2017).

Dia menambahkan, apalagi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito yang juga ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan orang kepercayaan Eko Sandjojo.

"Pertanyaannya apakah menteri terlibat? (Mendes Eko) Dia mengatakan akan berupaya membenahi Kemendes, tapi lantas bagaimana orang baik itu terlibat, apakah benar inisiatif, paling tidak mengetahui, kalau mengetahui saja tentu sudah bisa dikatakan terlibat," paparnya.

Terlibatnya sejumlah oknum di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam kasus suap itu disayangkannya. Sebab, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu sebagai andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan program kerja nawacita.

Dia berpendapat, anggaran yang dimiliki Kementerian yang dipimpin Eko itu cukup fantastis, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang signifikan. Kata dia, pengelolaan dana desa yang cukup besar dan tidak dikelola dengan baik.

"Kita sering mendengar dana desa harus diawasi dengan ketat, makanya ada pendamping dana desa, tapi dipusatnya dan Kemendesnya justru bermasalah, ini sangat disayangkan. Sehingga perlu ada penyelidikan sampai keakar-akarnya," paparnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan e‎mpat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2016.

Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen)Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Sugito (SUG), Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS), Pejabat eselon 1 BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon 3 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP).

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Kemnaker Bertekad Pertahankan...
Kemnaker Bertekad Pertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
BPK Ungkap 6.011 Masalah...
BPK Ungkap 6.011 Masalah pada APBN 2021, Nilainya Capai Rp31,34 Triliun
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas...
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas bagi Kalangan Muda
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved