Terjerat Kasus Suap WTP, BPK Lakukan Evaluasi

Senin, 29 Mei 2017 - 18:19 WIB
Terjerat Kasus Suap...
Terjerat Kasus Suap WTP, BPK Lakukan Evaluasi
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) introspeksi diri.

Sebab, seorang Auditor Ali Sadli (ALS) dan Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) telah ditetapkan tersangka kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pasti kita introspeksi, memperbaiki diri, itu jelas itu ya," kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sebab kata dia, apapun yang sudah dibangun selama sepuluh tahun tercemar oleh kasus suap tersebut. "Pasti internal kita adakan perbaikan-perbaikan, pasti itu," paparnya.

Dia pun berharap, kasus suap itu tidak membuat keraguan sejumlah instansi pemerintah lainnya yang menerima predikat opini dari pihaknya. "Jadi kalau ada yang menyimpang, saya kira ini yang bagi BPK harus kita perbaiki," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan e‎mpat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini WTP BPK kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG), Auditor BPK Ali Sadli (ALS), Pejabat eselon 1 BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon 3 Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).

(Baca juga: Wiranto Minta Usut Tuntas Kasus Pemberian Predikat WTP)

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Kemnaker Bertekad Pertahankan...
Kemnaker Bertekad Pertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas...
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas bagi Kalangan Muda
BPK Ungkap 6.011 Masalah...
BPK Ungkap 6.011 Masalah pada APBN 2021, Nilainya Capai Rp31,34 Triliun
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Berita Terkini
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved