Terjerat Kasus Suap WTP, BPK Lakukan Evaluasi

Senin, 29 Mei 2017 - 18:19 WIB
Terjerat Kasus Suap WTP, BPK Lakukan Evaluasi
Terjerat Kasus Suap WTP, BPK Lakukan Evaluasi
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) introspeksi diri.

Sebab, seorang Auditor Ali Sadli (ALS) dan Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) telah ditetapkan tersangka kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pasti kita introspeksi, memperbaiki diri, itu jelas itu ya," kata Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sebab kata dia, apapun yang sudah dibangun selama sepuluh tahun tercemar oleh kasus suap tersebut. "Pasti internal kita adakan perbaikan-perbaikan, pasti itu," paparnya.

Dia pun berharap, kasus suap itu tidak membuat keraguan sejumlah instansi pemerintah lainnya yang menerima predikat opini dari pihaknya. "Jadi kalau ada yang menyimpang, saya kira ini yang bagi BPK harus kita perbaiki," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan e‎mpat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini WTP BPK kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG), Auditor BPK Ali Sadli (ALS), Pejabat eselon 1 BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon 3 Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).

(Baca juga: Wiranto Minta Usut Tuntas Kasus Pemberian Predikat WTP)

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6929 seconds (0.1#10.140)