KPK Sita Rp1,145 Miliar dari OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT

Sabtu, 27 Mei 2017 - 19:59 WIB
KPK Sita Rp1,145 Miliar...
KPK Sita Rp1,145 Miliar dari OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT
A A A
JAKARTA - Uang Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan USD3.000 disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 ditemukan dalam brangkas di ruangan kerja Auditor BPK, Ali Sadli (ALS).

Selain itu, uang Rp40 juta juga disita, yang diduga suap dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito melalui Pejabat Eselon III Jarot Budi Prabowo. Adapun uang‎ Rp40 juta bagian dari komitmen senilai Rp240 juta.

Uang Rp200 juta di antaranya sudah diserahkan pada Mei 2017. "Dalam proses OTT diamankan selain uang diamankan Rp40 juta, dan Rp1,145 miliar dan USD3.000 ditemukan di brankas di ruang ALS. Rp40 juta uang yang diduga diserahkan ALS," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Kendati demikian, uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 masih didalami penyidik KPK apakah terkait ‎pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh BPK. Sehingga, dia belum bisa memastikan sejumlah uang itu terkait bagian suap pemberian WTP tersebut.

"Jumlah ini masih KPK mempelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak statusnya ditentukan kemudian," paparnya.

Adapun empat orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait opini WTP BPK kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 itu. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG), Auditor BPK Ali Sadli (ALS), Pejabat Eselon I BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Kemnaker Bertekad Pertahankan...
Kemnaker Bertekad Pertahankan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Ada Apa, Laporan Keuangan...
Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas...
BPK Gelar Edukasi Akuntabilitas bagi Kalangan Muda
BPK Ungkap 6.011 Masalah...
BPK Ungkap 6.011 Masalah pada APBN 2021, Nilainya Capai Rp31,34 Triliun
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Berita Terkini
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved