KPK Sita Rp1,145 Miliar dari OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT

Sabtu, 27 Mei 2017 - 19:59 WIB
KPK Sita Rp1,145 Miliar...
KPK Sita Rp1,145 Miliar dari OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT
A A A
JAKARTA - Uang Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan USD3.000 disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. Uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 ditemukan dalam brangkas di ruangan kerja Auditor BPK, Ali Sadli (ALS).

Selain itu, uang Rp40 juta juga disita, yang diduga suap dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito melalui Pejabat Eselon III Jarot Budi Prabowo. Adapun uang‎ Rp40 juta bagian dari komitmen senilai Rp240 juta.

Uang Rp200 juta di antaranya sudah diserahkan pada Mei 2017. "Dalam proses OTT diamankan selain uang diamankan Rp40 juta, dan Rp1,145 miliar dan USD3.000 ditemukan di brankas di ruang ALS. Rp40 juta uang yang diduga diserahkan ALS," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Kendati demikian, uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 masih didalami penyidik KPK apakah terkait ‎pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 oleh BPK. Sehingga, dia belum bisa memastikan sejumlah uang itu terkait bagian suap pemberian WTP tersebut.

"Jumlah ini masih KPK mempelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak statusnya ditentukan kemudian," paparnya.

Adapun empat orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait opini WTP BPK kepada Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 itu. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito (SUG), Auditor BPK Ali Sadli (ALS), Pejabat Eselon I BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)